Surabaya, 27 Oktober 2025 — Rangkaian Sesi II Muktamar Waris 2025 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, sebagaimana sesi kali ini menjadi puncak diskusi Muktamar Waris yang mengusung dua tema besar, yaitu “Praktik Waris Advokatif di Pengadilan Agama bagi Kelompok Rentan” serta “Posisi Perempuan dalam Hukum dan Praktik Waris Islam: Perspektif Hakim Mahkamah Agung Indonesia” sesi ini memperluas orientasi, memperkaya pemikiran, serta implementasi yang berkenaan dengan keilmuan waris di Indonesia.

Sesi kedua dipandu oleh Bapak Dr. Mahir, M. Fil.I sebagai moderator, dengan menghadirkan dua narasumber berpengaruh di bidang ilmu waris kontemporer, yakni Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. M.H. dan Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. Keduanya dikenal aktif dalam berbagai riset, advokasi ilmiah, serta pengembangan koneksi Ilmu Waris nasional dan internasional. Kehadiran mereka menambah bobot pengetahuan serta ilmu akademik muktamar, sekaligus mengokohkan posisi UINSA sebagai pusat diskursus waris yang terbuka terhadap kolaborasi lintas bidang dan lintas gender.
Dalam pemaparan yang di sampaikan oleh, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. M.H. menyoroti pentingnya kebijakan hukum waris islam advokatif yang memberikan perlindungan pada kelompok rentan (Ahli waris lintas agama, Perempuan, anak angkat, dan anak tiri) serta memperkuat hak-hak keluarga. Menurutnya, perbedaan metode waris yang di sampaikan ini tidak menjadi akar perpecahan bagi keduanya, melainkan membuka peluang besar keilmuan dalam pendekatan ilmu waris demi kesatuan dan kemaslahatan umat. Beliau memaparkan “Perbedaan ini harus dipandang sebagai khazanah intelektual yang memperkaya pemahaman kita terhadap hukum waris Islam” tegasnya.
Lebih lanjut, Bapak KH. Ismail Fahmi menjelaskan bahwa penyelarasan standar tidak hanya soal metodologi ilmiah ataupun forum akademik biasa, tetapi juga ruang kolaboratif untuk merumuskan arah baru dalam pengembangan hukum waris yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, membangun serta meningkatkan standar ilmu faraid yang ada. Menurutnya, Muktamar Waris yang digagas oleh FSH UINSA merupakan langkah konkret menuju cita-cita tersebut. “Muktamar Ilmu Waris bukan hanya sekadar forum akademik, melainkan wadah silaturahmi keilmuan yang mempertemukan berbagai pemikiran demi memperkuat persatuan dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. denngan tema “Posisi Perempuan dalam Hukum dan Praktik Waris Islam: Perspektif Hakim Mahkamah Agung Indonesia”. Dalam tema ini belia menyoroti perihal ketidak konsistenan dalam putusan-putusan, sungguhpun para hakim cenderung memberikan ruang lebih besar untuk mempromosikan hak-hak Perempuan. Ia menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum waris Islam sangat penting agar perempuan memperoleh keadilan yang setara, bukan sekadar perlakuan yang bersifat kasuistik. “perlu adanya pembaruan paradigma dalam hukum waris Islam agar nilai-nilai kesetaraan dan perlindungan terhadap perempuan dapat terwujud secara nyata dalam praktik peradilan” tegasnya.
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. juga memberikan kesan menarik dalam Muktamar Waris 2025 ini “Wah, saya sangat senang dan terinspirasi dengan kolaborasi ini, semoga dengan adanya Muktamar Waris ini semakin memperkuat sinergi antara para akademisi, praktisi, dan penegak hukum dalam mengembangkan ilmu waris Islam yang berkeadilan dan relevan dengan tantangan zaman” ungkapnya.
Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga perwakilan lembaga waris dari pesantren. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap dorongan mengembangkan hukum waris Islam yang lebih inklusif serta memberikan ruang keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pada kelompok rentan. Forum ini menjadi ajang bertemunya generasi faraid muda dan senior yang bersama-sama memikirkan arah masa depan ilmu waris Indonesia.
Sesi II kemudian ditutup dengan penegasan bahwa masa depan ilmu falak Indonesia bergantung pada sinergi antara pengembangan ilmu pengetahuan, kebijakan hukum nasional, dan nilai-nilai keislaman yang menempatkan keadilan sebagai fondasi utama. Melalui Muktamar Waris 2025 ini, UIN Sunan Ampel Surabaya mengukuhkan komitmennya untuk terus menjadi ruang pertemuan ide, inovasi, dan kolaborasi yang mendorong penguatan ilmu waris baik di tingkat nasional maupun internasional.
Reportase: Desy Khoirur Rusida
Redaktur: Desy Khoirur Rusida