Fakultas Syariah & Hukum
November 5, 2025

Seminar Nasional “Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Menemukan Titik Temu antara Hukuman dan Pemulihan”

Seminar Nasional “Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Menemukan Titik Temu antara Hukuman dan Pemulihan”

Surabaya, 04 November 2025 — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya dalam rangka perayaan Dies Natalis ke-60 FSH UINSA semakin sempurna dengan terselenggaranya. Seminar Nasional yang berlangsung interaktif, seminar ini mengusung tema “Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Menemukan Titik Temu antara Hukuman dan Pemulihan”, menghadirkan tiga narasumber ternama sekaligus tokoh akademisi dan praktisi hukum yang telah berpengalaman di bidangnya. Bapak Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Bapak Dr. Ahmad Basuki, S.H., M.H., dan Bapak Lingga Parama Liofa, S.H., M.H. Dalam hal ini membahas transformasi hukum Islam dalam menghadapi globalisasi, digitalisasi, serta peran akademisi dalam menjaga nilai-nilai keadilan sosial.

Forum Seminar Nasional berlangsung dinamis dengan antusiasme peserta yang tinggi. Semangat intelektual mahasiswa tampak aktif dengan mengajukan berbagai pertanyaan mendalam seputar isu terhadap hukum digital, tantangan moral yang dihadapi advokat modern, terlebih dalam hal penerapan prinsip-prinsip hukum syariah dalam konteks masyarakat yang plural dan dinamis. Para pemateri juga memaparkan secara mendalam mengenai transformasi hukum Islam dalam menghadapi tantangan globalisasi, arus digitalisasi, serta peran penting akademisi dalam menjaga nilai-nilai keadilan sosial di tengah perubahan zaman.

Dalam sesi paparan materi dari Bapak Dr. Imron Rosyadi S.H., M.H. membuka diskusi dengan mengulas bagaimana hukum Islam dapat bertransformasi di tengah arus globalisasi dan modernisasi hukum dunia. Beliau menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai keislaman sebagai landasan etik dalam setiap proses pembaruan hukum. Kemudian ditekankan bagi para akademisi dan praktisi hukum bukan hanya berpegang pada teks normatif, tetapi juga memahami semangat moral dan sosial di balik setiap ketentuan hukum. Dengan strategi tersebut hukum Islam dapat tetap relevan dan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang ada di dunia kontemporer saat ini. Diskusi pun mengalir aktif dengan berbagai pertanyaan seputar bagaimana hukum Islam dapat berperan dalam tatanan hukum internasional yang sekuler dan rasionalistik.

Sementara itu, Bapak Dr. Ahmad Basuki S.H., M.H. menyampaikan pandangannya tentang konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif, yang dimana saat ini sering terjadi bahkan hal ini dinilai menjadi paradigma penting dalam sistem hukum modern. Menambah dari pernyataan sebelumnya bahwa pendekatan hukum semestinya tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Mengenai konteks tersebut restorative justice hadir sebagai jembatan antara hukum dan kemanusiaan, begitupun keadilan bukan semata-mata terkait pembalasan, pada dasarnya pokok dari pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pendekatan ini selaras dengan nilai-nilai Islam yang menekankan ishlah atau perdamaian dan kasih sayang, serta dapat menjadi solusi dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan dan humanis di tengah masyarakat modern” ujarnya.

Sedangkan Bapak Lingga Parama Liofa S.H., M.H.  menambahkan terkait perspektif advokatif yang dimana ditegaskan betapa pentingnya peran akademisi dan mahasiswa hukum dalam menciptakan ruang intelektual terbuka bagi kritik dan inovasi hukum, dengan upaya agar hukum tidak hanya dipahami sebagai konteks normatif, melainkan juga instrumen sosial yang hidup dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Para civitas akademika diharapkan tidak hanya memperoleh wawasan teoretis, tetapi juga mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kreatif terhadap berbagai persoalan hukum nasional maupun internasional. Keterlibatan aktif peserta menjadi bukti bahwa kegiatan akademik dapat terwujud ketika peran penting dalam menumbuhkan budaya dialog yang memperkuat kemampuan argumentatif, sekaligus menanamkan nilai-nilai keadilan dan profesionalisme dalam praktik hukum di masa depan.

Antusiasme peserta terlihat jelas dari keaktifan mereka dalam berdiskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan kritis seputar isu-isu hukum kontemporer, seperti perkembangan hukum digital, etika profesi advokat di era modern, serta penerapan hukum syariah di tengah masyarakat plural dan multikultural. Interaksi yang terjadi antara narasumber dan peserta menciptakan ruang intelektual yang hidup, di mana gagasan dan pandangan hukum modern dikaji secara komprehensif dan kontekstual.

Dalam konteks ini, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan silabus pembelajaran yang inovatif, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum global. Komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan integritas moral sebagai penegak keadilan di tengah masyarakat modern.

Reportase: Desy Khoirur Rusida

Redaktur: Desy Khoirur Rusida

Spread the love

Tag Post :

Maslahah, Rahmah, Ramah, Restoratif

Categories

Berita