Surabaya, 28 Oktober 2025 — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya kembali mengadakan Seminar Hukum dengan mengangkat tema Hukum Siber dalam Transformasi Digital: Perlindungan, Kebebasan, dan Kepastian Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan di Amphiteater Ismail Ya’kub, UIN Sunan Ampel Surabaya, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dengan meriah oleh Master of Ceremony, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang menambah suasana khidmat dan penuh keberkahan. Rangkaian acara berikutnya adalah Sambutan oleh Dekan yang diwakilkan oleh Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya yakni Ibu Dr. Nurul Asiya Nadhifah, M. H. I., dalam sambutannya beliau mengatakan “Seminar Hukum merupakan forum akademik yang menjadi bagian dari komitmen fakultas dalam menghadirkan kajian hukum lebih relevan dan aplikatif terhadap dinamika hukum modern” tuturnya.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum siber, diantaranya Bapak Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb., yang merupakan Pakar Hukum Siber dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Kemudian, pemateri kedua yakni Ibu Masitoh Indriani, S.H., LL.M., sebagai dosen dan Peneliti Hukum Siber dari Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. Forum ini juga mengundang moderator inspiratif, Bapak Marli Chandra, LLB (Hons)., MCL., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.
Memasuki sesi pemaparan materi oleh narasumber pertama, Bapak Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb., dengan membawakan topik ”Cyber Law dalam Era Artificial Intelligence” Melalui topik tersebut Bapak Dr. Danrivanto menguraikan “Hukum siber atau biasanya dikenal dengan cyber law memiliki peran penting sebagai kerangka pengatur perilaku di dunia digital, khususnya dalam menghadapi fenomena AI yang kian merambah ke berbagai sektor-sektor esensial terlebih dalam sistem peradilan. Adanya seminar telah memberikan kita wadah untuk mengkaji lebih luas terhadap hukum yang harus mampu menyesuaikan diri agar tetap relevan dan efektif dalam menjamin perlindungan terhadap data pribadi, keamanan digital, serta keadilan dalam penggunaan teknologi otomatis” ungkapnya.
Pada sesi kedua yakni penyampaian materi oleh narasumber Ibu Masitoh Indriani, S.H., LL.M., mengusung pokok pembahasan “Tantangan Regulasi Siber: Antara Perlindungan Privasi Masyarakat & Kebebasan Berekspresi.” Dalam penyampaian materi tersebut, Ibu Masitoh menguraikan bahwa dalam konteks di Indonesia, pengaturan mengenai kebebasan berekspresi telah diatur dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Namun, implementasi pembatasan kebebasan tersebut sepenuhnya harus memenuhi prinsip keseimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) ICCPR.
Pada pemaparan topik kali ini, beliau turut menyoroti berbagai kasus yang menggambarkan benturan antara hak atas privasi dan kebebasan berekspresi, seperti praktik doxing, deepfake, moderasi konten, serta pemblokiran digital yang tidak proporsional. Dengan demikian ditegaskan kembali perlunya pembatasan yang jelas agar hak-hak digital warga tetap terlindungi tanpa menghambat keterbukaan informasi publik.
Terselenggaranya seminar ini, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran perguruan tinggi Islam sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum yang adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi, sekaligus memperluas kontribusi akademik terhadap pembangunan hukum nasional. Di sisi lain, seminar hukum telah menyediakan ruang silaturahmi intelektual dan profesional, mempererat hubungan para civitas akademika. Kerjasama lintas disiplin dan institusi diharapkan dapat memperkuat ekosistem keilmuan yang solid dan berkelanjutan, khususnya dalam merespons isu-isu hukum yang bersifat global.