Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)
September 4, 2025

SATGAS PPKS UINSA AJAK DOSEN PEMULA DAN JFT UNTUK WUJUDKAN KAMPUS NIRKEKERASAN SEKSUAL

SATGAS PPKS UINSA AJAK DOSEN PEMULA DAN JFT UNTUK WUJUDKAN KAMPUS NIRKEKERASAN SEKSUAL

LP2M Report, 4 September 2025

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) turut hadir memberikan materi penting tentang upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus pada rangkaian acara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan dengan tema besar pelatihan untuk Dosen Pemula dan JFT ini berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, di Ruang Meeting Lt. 5 GreenSA Inn, Jl. Raya Juanda Sidoarjo.

Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I, selaku ketua Satgas PPKS UINSA tahun 2022-2025, menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama seluruh civitas akademika, termasuk dosen pemula dan JFT. Ia menjelaskan bahwa implementasi PPKS di UINSA berlandaskan berbagai regulasi resmi, di antaranya PMA No. 73 Tahun 2022, KMA No. 83 Tahun 2023, Kepdirjenpendis No. 1143 Tahun 2024, serta SK Rektor UINSA No. 363 Tahun 2023 tentang Pedoman PPKS di UINSA. Serta yang termutakhir Surat Edaran Rektor UINSA Nomor 1595 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perkuliahan dan Pembimbingan Akademik yang Aman dan Nyaman di lingkungan UINSA.

Dalam paparannya, Dr. Lilik juga memaparkan mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh korban, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui hotline resmi LAPOR BOSS!! (lapor Bebas dari Oknum Kekerasan Sesksual) di nomor 0823-3652-1001. Satgas PPKS UINSA, lanjutnya, siap menindaklanjuti laporan, melakukan pemeriksaan secara tertutup, serta memberikan pendampingan kepada korban.

Selain itu, ia menekankan adanya sanksi tegas bagi pelaku maupun institusi yang tidak menjalankan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, pernyatan minta maaf dan jajni tidak mengulangi, penonaktifan sebagai dosen, pencabutan sertifikasi dosn atau tunjangan dan fasilitas, pencabutan beasiswa, hingga dikeluarkan sebagai mahasiswa, tenaga kependidikan atau dosen UIN Sunan Ampel Surabaya. Karena jika UINS Atidak melakukan PPKS ini, maka institusi ini yang akan terkena sanksi, yakni hingga penghentian izin penyelenggaraan perguruan tinggi.

Melalui penyampaian materi ini, Satgas PPKS UINSA mengajak seluruh dosen pemula dan JFT untuk aktif menciptakan budaya kampus yang aman dan nyaman jauh dari kekerasan seksual. “Mari Bapak Ibu, kita lakukan pencegahan melalui sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya nirkekerasan seksual” tutupnya. (kafkaffahaem)

Spread the love

Tag Post :

Dosen, JFT, SATGAS PPKS, SATGAS PPKS UINSA, UINSA2025, UINSAHebat, uinsajaya

Categories

Berita