Fakultas Syariah & Hukum
July 17, 2025

PUSKOLEGIS FSH UINSA Gelar Webinar Nasional Bahas Arah Pemisahan Pemilu Serentak Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

PUSKOLEGIS FSH UINSA Gelar Webinar Nasional Bahas Arah Pemisahan Pemilu Serentak Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Surabaya, 16 Juli 2025 — Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya menggelar webinar nasional bertajuk “Pemisahan Pemilu Serentak: Dinamika Politik atau Kehendak Konstitusi?”. Diskusi ini menjadi respons akademik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilai strategis dalam menentukan arah penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah di masa mendatang.

Webinar yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom ini menghadirkan dua narasumber dengan latar belakang keilmuan yang saling melengkapi. Dr. H. Moh. Syaeful Bahar, S.Ag., M.Si., merupakan dosen Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, sedangkan Dr. Muhamad Sadi Is, SHI., MH., adalah dosen Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah Palembang. Keduanya memaparkan analisis dari sudut pandang politik dan hukum tata negara secara komprehensif. Diskusi berlangsung aktif dan interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari berbagai kalangan.

Dr. Syaeful Bahar menyoroti berbagai problematika yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut, seperti tumpang tindih tahapan pemilu, ketidakefisienan kelembagaan penyelenggara, lemahnya pelembagaan partai politik, serta fenomena kelelahan politik (political fatigue) di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden yang bersamaan dengan pilkada dalam satu tahun menimbulkan tekanan berat bagi pemilih maupun penyelenggara. Selain itu, partai politik dinilai belum cukup kuat secara ideologis dan masih cenderung pragmatis dalam mengelola kaderisasi politik. Meski demikian, ia melihat adanya sisi positif dari putusan ini, yakni memungkinkan penguatan partisipasi masyarakat dan menjaga integritas pemilu jika dikelola dengan akuntabel.

Sementara itu, Dr. Muhamad Sadi Is memaparkan landasan konstitusional dan hukum dari pemilu serentak serta perubahan yang dibawa oleh Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024. Ia menekankan bahwa pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Putusan ini, menurutnya, menata ulang sistem pemilu dua lapis: pemilu nasional dan pemilu lokal, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat nasional. Ia juga menyoroti dampak yuridis dari amar putusan yang bersifat conditionally unconstitutional terhadap pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yang secara langsung akan mempengaruhi masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD.

Lebih lanjut, diskusi ini juga menyinggung konsekuensi praktis dari pemisahan pemilu terhadap stabilitas politik nasional dan daerah. Para peserta dan narasumber sepakat bahwa desain pemilu ke depan tidak cukup hanya bersandar pada tafsir hukum konstitusi, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan teknis, efisiensi anggaran, dan ketahanan demokrasi. Penguatan partai politik, pengawasan terhadap praktik politik uang, serta perlindungan terhadap independensi penyelenggara pemilu menjadi prasyarat utama agar perubahan sistem ini membawa dampak positif yang nyata.

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan akademik PUSKOLEGIS FSH UINSA yang secara konsisten mendorong diskursus publik atas isu-isu strategis kenegaraan dan konstitusi. Dengan menghadirkan pendekatan interdisipliner antara hukum dan politik, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi ilmiah yang relevan bagi pembuat kebijakan, akademisi, serta masyarakat sipil dalam menavigasi masa depan demokrasi elektoral Indonesia.

Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Annisa Rahma Fadila

Spread the love

Tag Post :

2025, Dinamika Politik, FSH UINSA, Kehendak Konstitusi, Konstitusi, PEMILU, puskolegis

Categories

Berita