Surabaya, 26 September 2025 – Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Sri Warjiyati, S.H., M.H., turut berpartisipasi aktif dalam forum ilmiah bergengsi bertajuk “Display Professor Club #1: Bedah RUU Perampasan Aset” yang diselenggarakan oleh Harian Disway. Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi para akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Jawa Timur untuk menyampaikan pandangan dan analisis kritis mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang saat ini tengah menjadi pusat perhatian publik karena dinilai memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Acara yang berlangsung secara langsung pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00 WIB ini dipandu oleh moderator Dr. Suko Widodo, M.Si. dan Johanes Dipa Widjaja, serta mendapat dukungan penuh dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, lembaga hukum yang selama ini dikenal aktif menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Forum akademik ini tidak hanya menjadi ruang dialog ilmiah bagi para guru besar dan praktisi hukum, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi publik dalam memahami urgensi RUU Perampasan Aset yang diharapkan dapat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Kehadiran Prof. Dr. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., tokoh nasional yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menambah bobot intelektual dalam forum ini. Dalam paparannya, Prof. Mahfud menekankan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional karena berfungsi sebagai instrumen penting untuk menindaklanjuti aset hasil tindak pidana. Meskipun tidak dapat sepenuhnya menggantikan proses pidana, RUU ini akan menjadi pelengkap yang efektif dalam mengembalikan kerugian negara. Ia juga menegaskan bahwa Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) menjadi dasar internasional yang mendorong lahirnya regulasi tersebut. “Perampasan aset hasil tindak pidana harus dapat dilakukan tanpa bergantung pada pidana pelakunya. Ini bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga menyangkut keadilan restoratif dan upaya nyata dalam pemulihan kerugian negara,” tegas Prof. Mahfud MD dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Sri Warjiyati, S.H., M.H. turut menyampaikan pandangannya mengenai urgensi pengesahan RUU ini. Ia menjelaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Menurutnya, RUU ini bukan hanya sebuah instrumen hukum baru, tetapi juga merupakan manifestasi dari cita-cita bangsa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. “Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan kemanfaatan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia akan hadirnya negara yang bersih dari praktik penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana korupsi,” ujarnya. Ia juga menambahkan pentingnya merancang strategi yang lebih efektif guna mempercepat pemberantasan kejahatan ekonomi serta memastikan proses pemulihan aset negara dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan.
Selain Prof. Sri Warjiyati, forum ini juga dihadiri oleh sejumlah guru besar dari berbagai universitas terkemuka di Jawa Timur, di antaranya:
- Prof. Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum. (Universitas Surabaya)
- Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
- Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (Universitas Dr. Soetomo)
- Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. (Universitas Bhayangkara Surabaya)
- Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. (Universitas Trunojoyo Madura)
Para akademisi tersebut secara terbuka menyampaikan perspektif kritisnya terhadap substansi RUU, termasuk urgensi pembentukan, muatan pasal, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan jika regulasi ini tidak dirumuskan secara tepat, proporsional, dan berimbang. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, penerapan prinsip keadilan, serta mekanisme hukum yang tidak membuka celah terjadinya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
Secara umum, para pakar sepakat bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset sangat mendesak dan relevan sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi, terlebih di tengah masih lemahnya efektivitas mekanisme penegakan hukum yang ada saat ini. Mereka menilai, pengesahan RUU ini akan mempermudah proses pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi. Meski demikian, para akademisi juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan besar, seperti kompleksitas dalam melacak, membekukan, dan menyita aset hasil kejahatan, terutama jika telah dipindahkan atau disembunyikan melalui skema pencucian uang yang rumit. Karena itu, diperlukan prosedur hukum yang lebih jelas, bukti yang kuat, serta pengawasan yudisial yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.
Forum ini tidak hanya menjadi ruang pertemuan intelektual antara akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga membuka partisipasi publik yang lebih luas. Masyarakat dapat mengikuti jalannya diskusi secara langsung melalui berbagai platform digital, termasuk YouTube Energi Disway, Instagram @harian.disway, dan TikTok @hariandisway, sehingga menjadikan acara ini sebagai momentum penting dalam mengedukasi publik mengenai urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Reportase: Meylanie Shevira Putri Ardian
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany