Percetakan
August 15, 2025

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

tenaga medis

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

tenaga medis

Penulis : Prof. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. | Dr. Nurul Hudi, S.H., M.H. | Dr. Evelyn Komaratih, dr., Sp.M (K). | dr. Susy Fatmariyanti, Sp.M (K). | dr. Ais Fricella, S.Ked.
Penyunting: Trianto Ibnu Badar at-Taubany
Desain Sampul : Ucup
Layouter : Ucup
Hlm : xiv + 546 hal; 15,5 x 23 cm
ISBN : Proses

Sinopsis : 

Jaminan Perlindungan Hukum bagi Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan atas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan adalah mutlakm adanya. Hal demikian secara tagas dinyatakan dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien. Hal demikian akan menjadikan Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan benar-benar profesional saat melakukan Pelayanan Kesehatan terhadap pasien.

Buku berjudul: Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara lengkap menjelaskan tentang: Profesi Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan; Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam kaitannya dengan Pelayanan Kesehatan; Pertanggungjawaban Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan atas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan; Dugaan Malpraktek Medis Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan atas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tata cara penyelesaian sengketanya; dan Perlindungan Hukum kepada Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan atas dugaan Malpraktek dan/atau resiko medis dari Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.

Jaminan Perlindungan Hukum bagi Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan atas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan adalah mutlakm adanya. Hal demikian akan menjadikan Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan benar-benar profesional saat melakukan Pelayanan Kesehatan terhadap pasien.

Kajian/Analisis difokuskan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (baca: UU Kesehatan 2023) yang menggantikan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berserta undang-undang organik lainya terkait dengan kesehatan. Hal ini merupakan kebaruan dalam Hukum Kesehatan di Indonesia secara umum. Karena keberadaan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (baca: UU Kesehatan 2023) merupakan unifikasi undang-undang kesehatan dan sekaligus sebagai wujud Omnibus Law terhadap aturan hukum kesehatan yang ada.

Buku sungguh merupakan pegangan hukum di bidang kesehatan yang sangat lengkap (komprehenship), kontekstual, dan berkualitas. Buku ini sangat layak untuk Anda para praktisi kesehatan, tenaga medis (dokter dan dokter gigi), tenaga kesehatan (perawat, bidan dan lainnya) juga layak bagi para ahli hukum, dosen, dan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum – serta semua khalayak yang peduli terhadap bidang kesehatan.

Spread the love

Tag Post :

Penerbitan, The UINSA Press, UINSA2025

Categories

Penerbitan Buku