Pengantar Ilmu Qira'at
Penulis: Dr. Anisatul Fikriyah Aprilianti, M.Ag. & Dr. M. Masrur Huda, M.Pd.I.
Penyunting: M. Yusuf
Desain Sampul: Ucup
Layouter: Ucup
Sinopsis:
Buku “Pengantar Ilmu Qira’at” menghadirkan uraian komprehensif mengenai ragam bacaan Al-Qur’an yang bersumber dari Rasulullah ﷺ dan diwariskan melalui mata rantai periwayatan yang sahih. Disusun dengan bahasa yang sistematis dan mudah dipahami, buku ini menjadi pintu masuk ideal bagi pelajar, mahasiswa, guru Al-Qur’an, dan masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar ilmu qira’at secara benar dan terstruktur.
Pembahasan dibuka dengan penjelasan mengenai definisi qira’at, ruang lingkupnya, serta bagaimana perbedaan bacaan muncul sejak masa para sahabat. Melalui pendekatan historis yang ringkas namun padat, pembaca dibawa untuk menelusuri sejarah perkembangan ilmu qira’at, mulai dari tradisi talaqqi di zaman Nabi ﷺ hingga kodifikasi oleh para imam qira’at ternama. Bab pertama juga membahas tiga syarat utama diterimanya sebuah qira’at, yaitu kesesuaian dengan kaidah bahasa Arab, kesesuaian dengan rasm ‘Utsmani, dan keteguhan sanad yang muttasil.
Pada Bab kedua, buku ini memperkenalkan berbagai macam qira’at melalui dua aspek utama: (1) kualifikasi berdasarkan tingkat ke-sahihan, seperti mutawātir, masyhūr, dan syādzdhah; dan (2) kualifikasi berdasarkan jumlah perawi, sehingga pembaca memahami bagaimana otoritas sebuah bacaan ditentukan dalam tradisi ilmiah ulama. Pembagian yang jelas ini membantu pembaca mengidentifikasi ragam bacaan secara ilmiah, bukan hanya berdasarkan popularitas penggunaan di masyarakat.
Bab ketiga mengupas lebih dalam mengenai kehujjahan qira’at, yaitu apakah sebuah bacaan dapat dijadikan dasar dalam penafsiran atau hukum fiqh. Pada bagian ini dibahas perbedaan antara qira’at mutawātirah, yang disepakati keabsahannya dan digunakan secara luas dalam kajian syar‘i, serta qira’at syādzdhah, yang meskipun memiliki riwayat, tidak memenuhi kriteria kehujjahan. Pembahasan ini menjadi bagian penting bagi pembaca yang ingin memahami hubungan antara qira’at dan ilmu tafsir maupun fiqh.