Fakultas Ilmu Sosial & Politik
November 17, 2025

Pengabdian Masyarakat FISIP UINSA di Pamekasan: Menguatkan Tata Kelola Kelurahan yang Transparan, Digital, dan Inklusif

Pengabdian Masyarakat FISIP UINSA di Pamekasan: Menguatkan Tata Kelola Kelurahan yang Transparan, Digital, dan Inklusif

Di balai Kelurahan Petemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, para perangkat kelurahan berkumpul untuk mengikuti kegiatan Pengabdian Masyarakat FISIP UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Jum’at (14/11/2025). Dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Perangkat Kelurahan dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Baik”, kegiatan ini menjadi ruang refleksi penting bagi penyelenggara pemerintahan tingkat kelurahan, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Kegiatan diisi oleh akademisi dan praktisi pemerintahan lokal, salah satunya Dr. Noor Rohman, MA, serta dibuka oleh Dr. Zudan Rosyadi. Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif, mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas tata kelola kelurahan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Dalam sambutannya, Dr. Zudan Rosyadi menekankan bahwa kelurahan memiliki posisi strategis sebagai unit pemerintahan terdekat dengan warga. Oleh karena itu, kualitas layanan, tata kelola, dan keterbukaan informasi di kelurahan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

“Kelurahan bukan sekadar perpanjangan birokrasi, tetapi ruang pertama tempat warga berinteraksi dengan negara. Jika transparansi tidak hadir di sini, kepercayaan publik tidak akan tumbuh,” ujarnya.

Zudan mendorong para perangkat Kelurahan Petemon untuk memperluas akses publik terhadap informasi layanan, program, dan kegiatan kelurahan, terutama melalui platform digital. Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar tren administratif, tetapi kebutuhan struktural untuk memastikan warga memperoleh hak informasi secara cepat, mudah, dan akuntabel.

Memasuki sesi materi, Dr. Noor Rohman, MA menyoroti pentingnya tata kelola kelurahan yang menempatkan warga sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Ia menekankan bahwa kelurahan memiliki fungsi administratif sekaligus sosial, sehingga proses pengambilan keputusan harus bersifat inklusif.

“Di kelurahan, bukan hanya perangkat yang menentukan arah kebijakan. Semua warga harus dapat berpartisipasi, terutama kelompok rentan,” jelas Noor Rohman.

Ia memberikan sejumlah catatan penting:

1. Digitalisasi Tata Kelola

Informasi mengenai agenda kelurahan, penyusunan program, serta hasil musyawarah harus dipublikasikan secara terbuka melalui kanal digital yang mudah diakses.

2. Inklusivitas dalam Musyawarah Kelurahan

Musyawarah tingkat kelurahan harus memastikan keterlibatan kelompok rentan, termasuk perempuan, warga miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya.

3. Aksesibilitas Informasi Publik

Segala proses—mulai dari penyusunan program, identifikasi kebutuhan warga, hingga laporan kinerja harus dapat ditelusuri oleh publik.

Menurutnya, kelurahan yang tertutup akan melahirkan ketimpangan suara, di mana keputusan hanya diambil oleh pihak tertentu, bukan hasil musyawarah bersama.

Diskusi semakin konkret ketika Candra Gunawan, S.Sos, selaku Plt Sekretaris Lurah Petemon, memaparkan langkah-langkah pembenahan yang telah dilakukan.

“Kami sudah memulai transparansi data, memperbaiki komunikasi dengan warga, tuturnya.

Candra menjelaskan beberapa perkembangan:

  • Kolaborasi dengan warga dilakukan melalui program pelayanan rantip, pemberdayaan masyarakat, dan pendataan sosial.
  • Penguatan peran RW untuk memastikan informasi dan keputusan kelurahan terdistribusi secara merata.
  • Pemilihan RT/RW bulan Desember akan berjalan dengan mekanisme yang lebih ketat, kompetitif, dan terbuka agar tidak ada dominasi kelompok tertentu.

Menurutnya, prinsip kesetaraan harus menjadi pondasi agar warga yang termarginalkan juga memiliki ruang bersuara.

“Jika kesetaraan dibangun dengan benar, mereka yang selama ini tidak terdengar justru akan menemukan kekuatannya,” ujarnya. Candra juga menegaskan bahwa tata kelola kelurahan harus mengarah pada model good governance, yang menekankan akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi.

Sesi tanya jawab berlangsung intens. Para perangkat kelurahan mengajukan pertanyaan seputar:

  • teknik musyawarah mufakat,
  • cara memastikan partisipasi warga yang heterogen,
  • bagaimana menghindari dominasi kelompok tertentu,
  • serta metode digitalisasi agar tidak membingungkan warga.

Dr. Noor Rohman menegaskan bahwa musyawarah kelurahan harus lebih inklusif, terbuka, serta menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Partisipasi bukan berarti hadir saja. Partisipasi berarti terlibat, memahami, dan menentukan arah kebijakan bersama,” katanya.

Kegiatan pengabdian masyarakat FISIP UINSA di Kelurahan Petemon memperlihatkan satu hal: bahwa tata kelola kelurahan memiliki peran krusial dalam membangun kepercayaan warga terhadap pemerintah. Upaya menciptakan transparansi, digitalisasi, serta ruang partisipatif bukanlah agenda besar yang harus menunggu instruksi pusat, ia bisa dimulai dari kelurahan, dari perangkat, dan dari warga yang mau berbenah. Di Petemon, langkah itu telah mulai dijalankan. Dan dari sinilah, harapan baru bagi tata kelola pemerintahan lokal di Pamekasan tumbuh. (BsR)

Spread the love

Tag Post :

#pukappol

Categories

Berita