
Naskah Akademik (NA) merupakan dokumen hasil penelitian atau pengkajian hukum dan disiplin ilmu lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, serta lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan dari sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, NA menjadi elemen wajib yang menyertai Raperda, terutama yang berasal dari inisiatif DPRD, untuk berfungsi sebagai landasan konseptual yang mendalam dan terperinci.
Penyusunan NA memiliki urgensi strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang aspiratif dan responsif. NA memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan tidak lahir dari kepentingan sesaat, melainkan dari pemikiran matang, perenungan mendalam, dan riset komprehensif yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum. Keberadaan NA menjadi media nyata bagi partisipasi publik, menjabarkan nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan yuridis yang hidup di masyarakat, serta menjamin asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebuah peraturan. Tanpa NA yang solid, sebuah peraturan berisiko menjadi tidak implementatif dan sulit ditegakkan.
Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk menghasilkan NA yang berkualitas sebagai acuan atau referensi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda. Secara spesifik, layanan ini bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi daerah beserta alternatif solusinya, merumuskan landasan hukum yang kokoh, serta menentukan sasaran, ruang lingkup, dan arah pengaturan Raperda. Output yang dihasilkan adalah dokumen NA yang komprehensif dan draf Raperda yang siap untuk dibahas dalam proses legislasi, yang telah melalui analisis dampak sosial, ekonomi, hukum, dan lingkungan.
Metodologi penyusunan NA pada dasarnya merupakan kegiatan penelitian yang berbasis metode penelitian hukum atau penelitian sosial lainnya. Proses ini umumnya melibatkan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, serta pendekatan yuridis empiris, yang mengumpulkan data lapangan melalui wawancara, survei, atau observasi.Tahapannya meliputi pengumpulan data, analisis data, harmonisasi peraturan secara vertikal dan horizontal untuk mencegah tumpang tindih, perumusan draf awal, hingga finalisasi naskah yang siap dipertanggungjawabkan.
FISIP UINSA adalah mitra yang tepat dan teruji untuk penyusunan NA dan Raperda. Kepercayaan ini dibuktikan melalui kerjasama strategis yang telah terjalin, seperti kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang pada April 2023 untuk menyusun NA dan Raperda inisiatif eksekutif maupun legislatif. Selain itu, pada Oktober 2022, FISIP UINSA ditunjuk oleh DPRD Kabupaten Bondowoso untuk mengerjakan empat NA sekaligus dengan tema-tema krusial seperti kebudayaan lokal, Corporate Social Responsibility (CSR), Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta pernikahan dini. Keberhasilan ini didukung oleh tim pakar multidisiplin, di antaranya:
PROF. DR. ABDUL CHALIK, M. Ag, seorang Guru Besar dengan keahlian di bidang Politik dan Pemerintahan Lokal yang karyanya “Pertarungan Elite dalam Politik Lokal” memberikan wawasan mendalam tentang dinamika daerah. Kekuatan tim juga ditopang oleh Dr. Hj. Anis Farida, S.Sos., S.H., M.Si., yang memiliki keahlian langka di bidang Sosiologi Hukum dan Dr. khoirul Yahya, M.Si yang fokus pada Kebijakan Publik, memastikan setiap naskah memiliki landasan hukum, sosial, dan kebijakan yang solid. Tim Pusat Kajian FISIP UINSA juga didukung oleh segenap civitas akademika: 42 orang dosen serta 10 orang tenaga kependidikan dengan pengalaman yang teruji di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Dengan rekam jejak yang terbukti dan didukung oleh para akademisi yang memiliki keahlian spesifik dalam tata kelola pemerintahan, hukum, dan analisis sosial, FISIP UINSA menawarkan lebih dari sekadar layanan teknis penyusunan dokumen. Kami menawarkan kemitraan intelektual untuk menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif, berkeadilan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Percayakan penyusunan fondasi hukum daerah Anda kepada FISIP UINSA untuk pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Hubungi Whatsapp ……. (FISIP UINSA)
