PURWOKERTO – Pimpinan Program Studi Hubungan Internasional (HI) UINSA Surabaya turut mengambil peran penting dalam rangkaian Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) XVI, yang diselenggarakan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, pada 27-30 Oktober 2025. Delegasi UINSA diwakili oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) HI, Rizki Rahmadini Nurika, S.Hub.Int., M.A., dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi), Nur Luthfi Hidayatullah, S.IP., M.Hub.Int. Keduanya mengawali kegiatan dengan mengikuti Stadium Generale AIHII yang menghadirkan empat pakar terkemuka, yaitu Prof. Dr. Mochtar Mas’oed, Prof. Dra. Baiq Lekar Sinayang Wahyu Wardhani, M.A. Ph.D., Prof. Dr. Ani W. Soetjipto, M.A., dan Prof. Dr. Tirta Nugraha Mursitama, Ph.D., yang membahas berbagai topik mulai dari perspektif HI Indonesia hingga diplomasi investasi.
Pada puncak Konferensi Ilmu Hubungan Internasional AIHII XVI (28/10), yang mengusung tema “Dari Lokal ke Global: Merumuskan Kembali Kepentingan Lokal dan Tanggung Jawab Global Indonesia dalam Dunia Kontemporer”, kedua dosen HI UINSA tersebut dipercaya menjadi moderator. Rizki Rahmadini Nurika memandu jalannya presentasi panel di Ruang Kresna I dengan tema Politik Luar Negeri Indonesia. Sementara itu, Nur Luthfi Hidayatullah bertugas sebagai moderator di Ruang Ballroom 2 yang membahas tema Pendekatan Alternatif dalam Hubungan Internasional. Selain mereka, Ridha Amaliyah, MBA juga menjadi moderator di Ruang Ballroom 1 untuk tema Ekonomi Politik Internasional dalam konferensi yang dibagi menjadi delapan panel tersebut.
Selain berkontribusi dalam panel konferensi, Kaprodi dan Sekprodi HI UINSA juga mengikuti Sidang Akademik AIHII pada 29 Oktober 2025. Sidang ini menghasilkan beberapa poin krusial terkait standar akreditasi program studi, khususnya untuk mencapai predikat Unggul. Disimpulkan bahwa syarat utamanya adalah 50% dosen harus memiliki jabatan Lektor, Lektor Kepala, atau Profesor. Keberadaan laboratorium (Lab HI) yang terstandarisasi juga menjadi syarat mutlak, di mana proses akreditasi melalui LAMSPAK—yang dinilai lebih cepat dari BAN-PT dengan biaya Rp 55.000.000—sangat menekankan pentingnya bukti penggunaan lab seperti catatan pemakaian, modul, SOP, dan SK pengelola, yang hasilnya harus dipublikasikan dan masuk dalam RPS.
Persyaratan krusial lainnya yang ditetapkan dalam sidang akademik tersebut mencakup kewajiban program studi untuk memiliki minimal 13 dosen tetap (DPRPS) dan minimal satu publikasi internasional. Selain itu, ditekankan pula kewajiban pelibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat. Terakhir, sidang menyepakati pentingnya perumusan daftar kompetensi lulusan oleh Guru Besar, yang nantinya akan menjadi dasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).