
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter dan moralitas yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Munculnya berbagai tantangan dan problematika moralitas di era modern menuntut adanya penguatan kesadaran untuk menjauhi tindakan amoral di lingkungan UINSA. Lingkungan akademik yang tercemar oleh perilaku tidak bermoral berpotensi menghambat proses internalisasi nilai keislaman dan melemahkan tujuan utama pendidikan Islam, yaitu membentuk insan yang berilmu, beriman, dan berakhlakul karimah.
Hal ini berkaitan erat dengan internalisasi ke- UINSA-an yaitu penanaman nilai, identitas, dan karakter khas UINSA. Nilai ke-UINSA-an seperti integritas, moderasi beragama, tanggung jawab sosial, serta etika akademik tidak dapat terwujud tanpa komitmen nyata dalam perilaku sehari-hari. Pembahasan mengenai larangan tindakan amoral di lingkungan UINSA bukan bentuk pembatasan perilaku, melainkan bagian dari upaya strategis dalam membangun budaya kampus yang religius, beradab, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan visi UINSA untuk melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepribadian Islami yang kuat dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
Tindakan amoral dipahami sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, norma sosial, serta etika akademik, yang mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan tujuan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi Islam. Oleh sebab itu, pencegahan tindakan amoral menjadi bagian dari upaya internalisasi nilai ke-UINSA-an, seperti integritas, moderasi beragama, adab, dan tanggung jawab sosial. Permasalahan yang dihadapi UINSA antara lain pengaruh globalisasi dan digitalisasi yang membawa perubahan pola pergaulan, melemahnya kesadaran etika di kalangan mahasiswa, serta kurangnya pemahaman bahwa kebebasan di lingkungan kampus tetap memiliki batas moral dan aturan institusional.
UINSA menerapkan berbagai kebijakan yang bertujuan menjaga moralitas dan etika. Kebijakan tersebut tercermin dalam peraturan akademik, tata tertib mahasiswa, serta kode etik dosen dan tenaga kependidikan. Dalam praktiknya, implementasi yang akan dilakukan UINSA melalui berbagai kegiatan antara lain internalisasi ke-UINSA-an, pembiasaan adab dan etika, serta kegiatan keagamaan. Mekanisme implementasi kebijakan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, Pengawasan dijalankan oleh unit terkait, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi.
Dampak dari implementasi tersebut adalah dampak terhadap Marwah UINSA, yaitu terjaganya Marwah UINSA sehingga nama baik kampus tetap dihormati. Dampak terhadap dignity yaitu mendorong tumbuh rasa tanggung jawab, integritas, dan kesadaran moral. Dampak terhadap visi-misi UINSA yang berorientasi pada kebermanfaatan masyarakat yaitu mampu menghadirkan kontribusi nyata melalui lulusan yang bermoral, berintegritas dan siap menjadi agen perubahan.