Bangil, 24 September 2025 – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya terus memperkuat ekosistem pendidikan hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (24/9/2025), di Ruang Sidang Utama PN Bangil. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan dimensi teoritis dan praktis pendidikan hukum, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai pengetahuan akademik, tetapi juga memahami implementasi hukum secara nyata dalam sistem peradilan. Langkah ini diharapkan memperluas ruang belajar di luar kampus sekaligus memperkuat konektivitas antara lembaga pendidikan tinggi Islam dan institusi peradilan umum.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Dekan FSH UINSA, Dr. Hj. Suqiyah Musafa’ah, M.Ag, dan Ketua PN Bangil, Benny Sudarsono, S.H., M.H. Acara ini dihadiri oleh jajaran hakim, panitera, serta staf struktural PN Bangil, sementara dari FSH UINSA hadir dosen, tenaga kependidikan, dan delegasi akademik lainnya. Kesepakatan ini bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat relevansi dan aplikabilitas pendidikan hukum dalam menghadapi dinamika sosial dan perkembangan regulasi hukum yang semakin kompleks. Kehadiran kedua pihak menunjukkan tekad untuk membangun pendidikan hukum yang adaptif, kontekstual, dan berpijak pada prinsip integritas profesional.
Dr. Hj. Suqiyah Musafa’ah menegaskan bahwa kerja sama ini memberikan kesempatan experiential learning yang sangat bernilai bagi mahasiswa. “Melalui keterlibatan langsung dalam praktik persidangan dan pengamatan proses hukum secara nyata, mahasiswa memperoleh pengalaman penting dalam menginternalisasi prosedur hukum, etika profesional, serta dinamika persidangan. Hal ini menjadikan lulusan FSH UINSA mampu memadukan penguasaan teori dengan sensitivitas terhadap konteks sosial dan hukum yang berlaku di masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembelajaran lapangan ini juga memperkuat kemampuan mahasiswa dalam analisis kasus, pengambilan keputusan hukum, dan pengembangan karakter profesional.
Ketua PN Bangil, Benny Sudarsono, menyambut positif kerja sama ini dan menekankan kesiapan pengadilan sebagai ruang pembelajaran riil. “Pengalaman di lingkungan pengadilan memungkinkan mahasiswa untuk memahami prosedur hukum secara langsung, menyaksikan interaksi hukum acara, dan belajar mengenai pentingnya etika serta profesionalitas dalam praktik peradilan. Kolaborasi ini juga membuka peluang bagi pengembangan penelitian hukum yang relevan dan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup program praktik peradilan atau magang bagi mahasiswa FSH UINSA, penelitian bersama terkait isu-isu hukum kontemporer, kegiatan pengabdian masyarakat, pengembangan laboratorium hukum, serta penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Kerja sama strategis ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dalam pengembangan kurikulum pendidikan hukum, sehingga materi yang diajarkan selaras dengan praktik hukum yang berlangsung di pengadilan. Dengan adanya interaksi yang intensif antara mahasiswa dan aparat peradilan, institusi akademik dapat memperoleh masukan langsung untuk menyempurnakan pendekatan pembelajaran, metode pengajaran, serta penelitian hukum yang lebih relevan dan kontekstual. Hal ini sekaligus memperkuat kontribusi FSH UINSA dalam membentuk lulusan yang kompeten, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan profesional di era modern.
Dengan kemitraan ini, kedua institusi berharap dapat membentuk lulusan yang unggul secara akademik sekaligus matang secara praktik, siap berkontribusi dalam proses penegakan hukum, dan menjadi bagian dari penguatan integritas sistem peradilan nasional. Inisiatif ini menegaskan relevansi pendidikan hukum Islam yang kontekstual, aplikatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany