Fakultas Syariah & Hukum
November 28, 2025

FIQHUNA KEMBALI SELENGGARAKAN SHARIA FORUM: DEKOLONISASI HUKUM ISLAM

Fiqhuna Dekolonisasi Hukum Islam

FIQHUNA KEMBALI SELENGGARAKAN SHARIA FORUM: DEKOLONISASI HUKUM ISLAM

Surabaya — Selasa, 25 November 2025 Fiqhuna Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya kembali meggelar Syaria Forum ke 14 dengan mengangkat Isu “Dekolonisasi Hukum Islam” yang saat ini menjadi sorotan publik akademik nasional. Forum ini berlangsung pada pukul 15.00 hingga selesai, yang bertempat di Ruang 201, Lantai 2 Gedung A FSH.

Forum ini menghadirkan narasumber yang luar biasa yakni, Bapak Ahmad Fathan Aniq, S.Si, MA. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa hukum Islam selama berabad-abad telah mengalami proses konstruksi wacana yang tidak sepenuhnya berasal dari sumber dan identitasnya sendiri. Sejak era kolonial, pendekatan dan lembaga hukum Islam di berbagai negara termasuk Indonesia yang sering mengalami reduksi, penyederhanaan, dan domestikasi agar sesuai dengan kepentingan negara kolonial. Hal tersebut menyebabkan terjadinya distorsi dalam pemahaman masyarakat terhadap karakter asli hukum Islam, yang seharusnya bersifat komprehensif, multidimensi, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Dekolonisasi hukum Islam bukan sekadar penghapusan jejak kolonial secara formal, tetapi langkah sistematis untuk mengembalikan otonomi epistemologis dan metodologis hukum Islam. Dalam forum ini, para pembicara mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali tradisi intelektual Islam, termasuk ijtihad, maqāṣid al-syarī‘ah, dan pendekatan fiqh yang responsif terhadap konteks sosial. Pendekatan tersebut dinilai mampu menghadirkan hukum Islam yang progresif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat kontemporer tanpa kehilangan akar historis dan nilai syariat.

Bapak Ahmad Fathan Aniq, S.Si, MA. juga menyoroti peran penting lembaga pendidikan tinggi Islam dalam proses dekolonisasi. Kurikulum hukum Islam dinilai harus dikembangkan dengan memperkuat literatur klasik (turāth), sekaligus mendorong dialog intelektual dengan dinamika global. Pada saat yang sama, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum perlu dibekali kemampuan kritis untuk meninjau ulang paradigma-paradigma hukum warisan kolonial yang masih menguasai praktik peradilan, regulasi, dan penelitian ilmiah.

Kegiatan diskusi ini ditutup dengan seruan untuk membangun gerakan ilmiah kolektif yang berkelanjutan. Dekolonisasi hukum Islam tidak hanya menjadi wacana akademik, tetapi harus diwujudkan melalui penelitian, kebijakan hukum, dan praktik peradilan yang menghargai identitas keilmuan Islam. Momentum ini diharapkan menjadi titik awal bagi lahirnya kesadaran baru, bahwa hukum Islam hanya akan menemukan relevansinya di masa kini jika dibangun dari fondasi kemandirian intelektual, bukan dari struktur kolonial masa lalu.

Reportase: Desy Khoirur Rusida

Redaktur: Desy Khoirur Rusida

Spread the love

Tag Post :

Fiqhuna, FSH, FSH HEBAT, FSH UINSA, Tim Humas FSH

Categories

Berita