Fakultas Syariah & Hukum
July 16, 2025

FIQHUNA FSH UINSA Gelar Kajian Fikih Wanita Bersama Fatayat NU Ranting Sawocangkring Sidoarjo

FIQHUNA FSH UINSA Gelar Kajian Fikih Wanita Bersama Fatayat NU Ranting Sawocangkring Sidoarjo

Sidoarjo, 15 Juli 2025 — Tim Pusat Studi Fiqh dan Masyarakat Muslim (FIQHUNA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) melaksanakan salah satu program pengabdian masyarakatnya dalam bentuk kegiatan edukatif dan spiritual. Kali ini, FIQHUNA menyelenggarakan kajian bertema “Hukum dan Fikih Wanita” yang difokuskan pada pembahasan mendalam seputar Bab Haid. Kegiatan ini berlangsung di Musholla Nurul Aghfar, Lumbang, Sawocangkring, Wonoayu dan dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan ibu-ibu Fatayat NU Ranting Sawocangkring serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Acara ini turut dihadiri oleh para peneliti utama dari FIQHUNA FSH UINSA, yaitu Dr. H. Fahrudin Ali Sabri, S.H.I., M.A. dan Muhammad Nur Hadi, S.H.I., M.H., yang juga merupakan dosen aktif di Fakultas Syariah dan Hukum. Kehadiran keduanya memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pondasi ilmiah kajian ini. Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh para asisten peneliti FIQHUNA yang merupakan mahasiswi aktif dari berbagai program studi di lingkungan FSH UINSA. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran perwakilan NU Desa Sawocangkring serta partisipasi aktif para peserta dalam diskusi yang berlangsung.

Fokus utama kajian kali ini adalah membahas secara komprehensif persoalan haid dalam perspektif fikih wanita. Materi disampaikan oleh empat asisten peneliti, yaitu Prisa Cindy (Program Studi Hukum Keluarga Islam), Umi Nabila (Program Studi Perbandingan Madzhab), Arini Haque (Program Studi Hukum Keluarga Islam), dan Saidah Jihan (Program Studi Hukum Keluarga Islam). Mereka menjelaskan secara sistematis mulai dari definisi dan batasan haid, syarat-syarat sahnya, hukum-hukum yang berkaitan dengannya, macam-macam haid, larangan ibadah bagi wanita haid, hingga pembahasan penting tentang qadha’ sholat dan berbagai persoalan kontemporer terkait siklus haid yang kerap dihadapi perempuan Muslim masa kini.

Dalam pemaparan yang disampaikan, ditekankan pula pentingnya ketelitian perempuan dalam memahami siklus haidnya. Hal ini karena terdapat banyak aspek hukum dalam Islam, baik dalam ibadah maupun muamalah, yang sangat bergantung pada kondisi suci atau tidaknya seseorang. Kesalahan dalam memahami masa haid dapat berdampak pada pelaksanaan ibadah yang tidak sah atau tertundanya kewajiban tertentu. Oleh karena itu, pengetahuan tentang fikih wanita menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap Muslimah agar mampu menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kegiatan ini bukan hanya sekadar forum belajar, tetapi juga menjadi ruang dialog antara akademisi dan masyarakat. Diskusi yang interaktif menunjukkan bahwa kajian fikih wanita merupakan kebutuhan riil di tengah masyarakat, khususnya dalam menjawab tantangan zaman yang kian kompleks. FIQHUNA FSH UINSA berharap bahwa melalui kegiatan seperti ini, pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam semakin meningkat dan mampu diaplikasikan secara bijak dalam kehidupan nyata. Selain itu, kajian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan FSH UINSA dalam menjembatani ilmu keislaman akademik dengan kebutuhan umat di akar rumput.

Dengan semangat kolaboratif dan edukatif, kegiatan ini ditutup dengan harapan besar agar para anggota Fatayat NU Ranting Sawocangkring dapat terus memperdalam pemahaman keagamaan mereka dan menyebarkan ilmu yang telah diperoleh kepada komunitas sekitar. Semoga kegiatan ini membawa manfaat, memperkuat iman, serta menjadi bekal dalam melaksanakan ibadah dan mengelola kehidupan sebagai Muslimah yang taat dan cerdas. 

Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Annisa Rahma Fadila

Spread the love

Tag Post :

2025, Akar Rumput, Fiqhuna, FSH JAYA, FSH UINSA, Hukum, Hukum dan Fikih Wanita, Syariah

Categories

Berita