Prodi Hubungan Internasional
October 1, 2024

Layanan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Layanan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah instrumen hukum formal di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang dirancang untuk dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah. Proses penyusunannya merupakan tahap krusial dalam siklus legislasi daerah, di mana konsepsi dan gagasan yang tertuang dalam Naskah Akademik diterjemahkan ke dalam pasal-pasal yang normatif, jelas, dan dapat dilaksanakan. Penyusunan Raperda yang baik adalah kunci untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang efektif di tingkat lokal.

Pentingnya penyusunan Raperda yang cermat terletak pada fungsinya sebagai alat untuk mengimplementasikan otonomi daerah, memberikan pelayanan publik, serta mengatur kehidupan masyarakat sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal. Raperda yang disusun secara profesional akan mampu mengakomodasi aspirasi publik, menghindari tumpang tindih dengan peraturan lain, dan efektif dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, Raperda yang disusun secara tergesa-gesa dan tanpa landasan yang kuat dapat menimbulkan masalah hukum, sulit diimplementasikan, dan tidak menjawab persoalan yang sebenarnya di masyarakat.

Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk membantu lembaga eksekutif dan legislatif daerah dalam menghasilkan draf Raperda yang berkualitas tinggi, baik dari segi substansi maupun teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting). Output yang diharapkan adalah sebuah dokumen Raperda yang siap untuk melalui tahapan pembahasan legislatif, lengkap dengan penjelasan pasal demi pasal, serta telah diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan ini memastikan bahwa setiap norma yang diatur dalam Raperda memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metodologi yang digunakan dalam penyusunan Raperda mengacu pada teknik legal drafting yang standar, yang didasarkan pada kerangka pikir, acuan, dan pedoman dari Naskah Akademik. Prosesnya meliputi identifikasi materi muatan yang akan diatur, perumusan norma hukum ke dalam struktur bab, pasal, dan ayat, serta penyelarasan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pendekatan ini bersifat partisipatif, seringkali melibatkan diskusi kelompok terpumpun Focus Group Discussion) dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan Raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan dapat diterima oleh publik.

FISIP UINSA memiliki rekam jejak yang solid sebagai mitra terpercaya dalam penyusunan produk hukum daerah. Keahlian ini terbukti saat FISIP UINSA ditunjuk oleh DPRD Kabupaten Bondowoso pada Oktober 2022 untuk mengerjakan empat Naskah Akademik yang menjadi dasar penyusunan Raperda inisiatif.8 Proyek ini menunjukkan kapasitas riset dan perancangan FISIP UINSA dalam isu-isu strategis seperti kebudayaan lokal dan CSR. Keunggulan FISIP UINSA terletak pada tim ahlinya yang menguasai baik substansi maupun teknis. PROF. DR. ABDUL CHALIK, M. Ag, dengan keahliannya di bidang Politik Hukum, mampu mengawal aspek filosofis dan politis dari sebuah Raperda.8 Sementara itu, Dr. Hj. Anis Farida, S.Sos., S.H., M.Si., dengan latar belakang pendidikan gandanya di bidang hukum dan sosiologi, memastikan setiap pasal dirumuskan dengan presisi hukum dan kepekaan sosial. Kekuatan ini dilengkapi oleh M. Zimamul Khaq, M. Si, yang mendalami studi parlemen dan proses legislasi. Tim Pusat Kajian FISIP UINSA juga didukung oleh segenap civitas akademika: 42 orang dosen serta 10 orang tenaga kependidikan dengan pengalaman yang teruji di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Proses legislasi daerah adalah tugas yang kompleks dan membutuhkan ketelitian. FISIP UINSA hadir sebagai mitra strategis yang siap mendampingi pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahap penyusunan Raperda. Dengan menggabungkan kedalaman analisis akademis dan keahlian teknis legal drafting, kami memastikan bahwa produk hukum yang Anda hasilkan tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga berkualitas, implementatif, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. Mari berkolaborasi dengan FISIP UINSA untuk mewujudkan peraturan daerah yang unggul. Hubungi Whatsapp ……. (FISIP UINSA)

Spread the love

Tag Post :

Categories

Berita