
Surabaya – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Ampel Surabaya kembali menegaskan peran aktifnya dalam skema University Community Engagement (UCE) dan komitmennya sebagai Pro Poor University. Komitmen ini diwujudkan melalui keterlibatan dua akademisi FISIP dalam sebuah kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) dan pelatihan yang diinisiasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UINSA, berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Tambakrejo, Sidoarjo. Kegiatan ini secara spesifik menargetkan peningkatan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh komunitas rentan, khususnya para single moms entrepreneur.
BIMTEK yang diselenggarakan pada Sabtu, 22 November 2025, ini menjadi platform strategis bagi FISIP untuk mengaplikasikan ilmu sosial-politik dan administrasi publik ke dalam solusi praktis di tengah masyarakat. Peran dosen FISIP, Moh. Fathoni Hakim dan Zaky Ismail, menjadi sorotan utama karena keduanya memikul tanggung jawab krusial dalam memberikan literasi legalitas usaha, yang merupakan fondasi penting bagi peningkatan daya saing UMKM.
Mengatasi Hambatan Struktural: Pentingnya Legalitas Usaha dari Perspektif FISIP
Dalam konteks Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, peningkatan daya saing UMKM bukan hanya soal kualitas produk, tetapi juga tentang kemampuan pelaku usaha untuk bermanuver dalam sistem regulasi dan pasar yang semakin kompleks. Moh. Fathoni Hakim dan Zaky Ismail, dengan latar belakang keilmuan mereka, secara bergantian menyampaikan materi inti mengenai tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dari sudut pandang FISIP, NIB dan PIRT adalah instrumen kebijakan dan administrasi publik yang transformatif. Kepemilikan NIB menandakan pengakuan legal formal dari negara, yang secara otomatis membuka akses lebih luas bagi UMKM, mulai dari kemudahan perizinan hingga peluang sinergi dengan program pemerintah. Sementara itu, PIRT memastikan produk makanan dan minuman kemasan memenuhi standar keamanan pangan, sebuah prasyarat vital untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.
Moh. Fathoni Hakim dan Zaky Ismail menekankan bahwa legalitas ini berfungsi ganda: Perlindungan Hukum: 1) Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap usaha yang dijalankan para single moms, yang seringkali rentan terhadap hambatan administratif dan struktural. 2) Akselerator Pasar: Mengubah status produk dari informal menjadi formal, memungkinkan produk dipasarkan di ritel modern, marketplace digital, dan bahkan menembus pasar luar daerah.
“Legalitas NIB dan PIRT bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan jembatan bagi UMKM single moms untuk menapaki tangga persaingan yang lebih tinggi,” tegas salah satu dosen FISIP. Perspektif ini sejalan dengan spirit pemberdayaan sosial yang diusung FISIP, di mana akses terhadap informasi dan legalitas adalah kunci untuk mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan struktural.
Komitmen Berkelanjutan dan Integrasi Nilai Keislaman
Selain aspek legalitas, materi lain yang disajikan mencakup sertifikasi halal oleh Aditya dari HALAL Center UINSA dan strategi digital marketing oleh M. Saifuddin. Kombinasi materi ini mencerminkan pendekatan holistik UINSA, yang mengintegrasikan aspek legal-regulasi, keagamaan-etis, dan teknologi-pasar.
Komunitas single moms Tambakrejo, yang sebagian besar menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, menyambut hangat inisiatif ini. Dian Rismawati, dari Tim Penggerak PKK Desa Tambakrejo, mengungkapkan harapan agar kolaborasi ini berlanjut menjadi pendampingan intensif. Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak di tingkat komunitas akan sinergi yang tidak berhenti pada pelatihan satu hari, namun berkelanjutan hingga outcome legalitas (Halal, NIB, PIRT) tercapai.
Menutup sesi pelatihan, Moh. Fathoni Hakim mempertegas komitmen UINSA, khususnya melalui pendampingan lanjutan, untuk memastikan single moms entrepreneur mencapai semua persyaratan regulasi. Beliau mengusulkan strategi teknis, yaitu melatih kader muda dari lembaga lokal seperti Asuhan Mandiri (ASMAN) sebagai penghubung dan pelopor perubahan.
Keterlibatan dosen FISIP ini membuktikan bahwa ilmu sosial tidak hanya berkutat pada teori, tetapi mampu menjadi pilar penting dalam rekayasa sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput. Dengan fokus pada aspek legalitas dan pemberdayaan komunitas rentan, FISIP UINSA menjalankan mandatnya untuk menciptakan masyarakat yang lebih berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan, selaras dengan nilai-nilai rahmatan lil alamin.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan program FISIP UINSA, silakan kunjungi dan ikuti media sosial kami di Instagram.