Dr. Ali Mustofa, M. Pd. (Ketua Tim Penyusunan Renstra UINSA 2025-2029)
Hantaran Awal
Catatan pertama, penulis diskripsikan pada kolom UINSA, dengan tajuk, Singkronisasi RSB UINSA & Renstra Ditjen Pendis: Menyatukan Strategi Pendidikan Islam dan Daya Saing Global, 27 September 2025, Kolom situs resmi UINSA. Catatan kedua ini, diilhami motto, Prof. Nur Syam, Consilia non tantum dicenda, sed scribenda (ide tidak hanya untuk dibicarakan, tetapi juga untuk ditulis), pada saat Kuliah umum Integrasi Twin Towers dengan audiens mahasiswa program Magister Doktor UINSA. Tulisan pendek ini sebagai saksi historis UIN Sunan Ampel Surabaya dalam upaya memperkuat tata kelola universitas berbasis bukti (evidence-based governance) dalam menyusun kertas indikator strategis survei baseline Renstra UINSA 2025-2029. langkah strategis ini juga untuk meneguhkan arah kebijakan kelembagaan sesuai jalur yang benar dan tepat. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi UINSA untuk melakukan validasi data, menyelaraskan indikator, dan memastikan setiap kebijakan berlandaskan pada fakta yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Indikator strategis dan survei baseline berfungsi sebagai fondasi utama dalam proses penyusunan Renstra, memetakan kondisi aktual universitas dan menjadi acuan dalam menetapkan proyeksi pengembangan ke depan. Melalui proses validasi data lintas unit, penyempurnaan indikator strategis, dan harmonisasi dengan kebijakan nasional, UINSA menegaskan komitmennya terhadap budaya data dan perencanaan berbasis bukti. Lebih dari itu, pematangan alat ukur indikator strategis ini menjadi wahana refleksi kolektif bagi seluruh unsur universitas pimpinan, lembaga, fakultas, dan unit teknis untuk membaca arah perubahan dan memperkuat sinergi menuju tata kelola yang adaptif, akuntabel, dan berintegritas.
Renstra sebagai Alat Kendali dan Cermin Diri
Dalam konteks tata kelola universitas, Rencana Strategis (Renstra) berfungsi bukan semata sebagai dokumen perencanaan, melainkan sebagai instrumen pengendali dan refleksi kelembagaan. Ia menempati posisi penting sebagai pedoman normatif sekaligus alat evaluatif bagi setiap proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, serta pencapaian kinerja universitas. Pada tingkat kelembagaan, Renstra UIN Sunan Ampel (UINSA) 2025-2029 dimaknai sebagai dokumen hidup yang terus bergerak seiring dinamika perubahan lingkungan strategis, kebijakan nasional, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam pembahasan yang disampaikan pada Rapat Tindak Lanjut Skema Survei Baseline Renstra UINSA 2025–2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Teungku Ismail Yaqub Lt. 9 UINSA A. Yani pada Jumat, 17 Oktober 2025, yang diinisiasi oleh Bagian Perencanaan Biro AUPK UINSA, ditegaskan bahwa Renstra tidak berhenti pada fungsi administratif, tetapi berperan sebagai sistem pengendali internal yang menuntun arah gerak universitas agar tetap selaras dengan visi, misi, dan nilai-nilai kelembagaan.
Pada kesempatan acara tersebut, Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, memandang Renstra sebagai refleksi kesadaran kolektif universitas terhadap proses transformasi yang dijalankan. Dokumen ini berperan sebagai sarana bagi lembaga untuk mengukur capaian sekaligus menilai konsistensi antara tujuan ideal dan implementasi faktual. Dalam kerangka tersebut, pembaruan data baseline dipahami bukan hanya sebagai kebutuhan teknis, melainkan wujud tanggung jawab akademik dan moral universitas dalam menjaga keabsahan data serta kredibilitas kebijakan yang dihasilkan. Validasi data diposisikan sebagai proses intelektual yang menuntut kejujuran ilmiah dan keberanian untuk membaca kondisi kelembagaan secara apa adanya.
Cascading Renstra Pendis: Dasar Baseline & Tolok Ukur Komposisi Indikator Strategis UINSA
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) UINSA 2025–2029 berangkat dari kebutuhan menghadirkan data dasar yang valid, komprehensif, dan representatif sebagai pijakan dalam menetapkan indikator kinerja utama universitas. Baseline menjadi fondasi utama dalam kerangka perencanaan strategis berbasis bukti (evidence-based planning) agar setiap kebijakan yang ditetapkan memiliki pijakan empiris yang terukur. Tim Rencana Strategi Bisnis (RSB) UINSA, di bawah koordinasi Bagian Perencanaan Biro AUPK, melaksanakan pemutakhiran dan validasi data kelembagaan dengan mengintegrasikan berbagai sumber informasi, di antaranya, hasil akreditasi BAN-PT, standar Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), pemeringkatan internasional seperti Times Higher Education (THE) dan QS Ranking, Perjanjian Kinerja (Perkin) antara Rektor dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kontrak Kinerja (Konkin) untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum (PK-BLU), serta regulasi nasional dan kebijakan internal universitas. Proses penyusunan baseline ini bersifat dinamis dan adaptif, mengikuti perkembangan kebijakan nasional dan mekanisme cascading yang diatur dalam blueprint Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DIKTIS), yang menjadi acuan penyusunan indikator strategis Perguruan Tinggi Keagamaan, yang wajib ain tunduk patuh tegak lurus harus merujuk, mengikuti dan menyambungkan formula indiktor strategi PTK harus sejalan searah dengan indikator strategis Diktis. Penulis mendapati 3 formula rumusan cascading Renstra yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. formula pertama, Formulasi Cascading pertama (8 Agustus 2025), merupakan proses perumusan awal indikator strategis yang disusun berdasarkan hasil kompilasi dari berbagai sumber kelembagaan dan kebijakan nasional.
Tahap kedua, Formula Pemutakhiran Cascading kedua (23 September 2025), merupakan proses revisi dan penyempurnaan terhadap hasil formulasi sebelumnya, dengan tetap berpedoman pada struktur Cascading yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan tahap ketiga, formula final cascading (20 Oktober 2025). Ketiga formula cascading tersebut, UINSA sudah dilakukan pemilihan dan pemilihan secara cermat dan teliti dalam menurunkan cascading Pendis menjadi tolok ukur komposisi indikator strategis UINSA Tahun 2025-2025. Secara teknis operasional, penulis sajikan dalam paparan di bawah ini. Pada Formula cascading terbit 8 Agustus 2025, UINSA telah menetapkan menurunkan cascading Pendis menjadi tolok ukur komposisi indikator strategis sebagai dasar penyusunan indikator strategis universitas. Jumlah indikator strategis pada versi ini adalah 234 butir, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jenis Indikator | Jumlah | Cascading Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Islam |
| 1 | SS (Sasaran Strategis) | 3 | Mengacu pada struktur Cascading Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 8 Agustus 2025 |
| 2 | IKSS (Indikator Kinerja Sasaran Strategis) | 3 | |
| 3 | SP (Strategic Program) | 8 | |
| 4 | IKSP (Indikator Kinerja Strategic Program) | 8 | |
| 5 | SK (Sasaran Kegiatan) | 16 | |
| 6 | IKSK (Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan) | 68 | |
| 7 | IKT (Indikator Kinerja Tambahan) | 180 | Kompilasi dari BAN-PT, LAM, THE, QS, Perkin (Rektor–Dirjen Pendis), Konkin (PK-BLU), dan regulasi nasional |
| Total | 234 | indikator | |
Dari total 180 indikator utama, dilakukan penyisiran terhadap 14 indikator yang memiliki kesamaan redaksi dengan indikator IKSK. Setelah penyesuaian tersebut, tersisa 166 indikator utama, yang kemudian dikombinasikan dengan 68 indikator kelembagaan dari Ditjen Pendis, menghasilkan 234 indikator strategis sebagai baseline awal.
UINSA melakukan pemutrakhir untuk kedua kalinya dengan merujuk pada Pemutakhiran Cascading Tahap kedua, 23 September 2025, Sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan cascading dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dilakukan validasi lanjutan yang menghasilkan penyempurnaan struktur indikator strategis UINSA. Pada Blueprint versi 23 September 2025, jumlah indikator disusun ulang menjadi 222 indikator kunci, dengan rincian:
| No | Jenis Indikator | Jumlah | Cascading Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Islam |
| 1 | SS (Sasaran Strategis) | 3 | Mengacu pada struktur Cascading Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 23 September 2025 |
| 2 | IKSS (Indikator Kinerja Sasaran Strategis) | 3 | |
| 3 | SP (Strategic Program) | 7 | |
| 4 | IKSP (Indikator Kinerja Strategic Program) | 7 | |
| 5 | SK (Sasaran Kegiatan) | 9 | |
| 6 | IKSK (Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan) | 56 | |
| 7 | IKT (Indikator Kinerja Tambahan) | 180 | Kompilasi dari BAN-PT, LAM, THE, QS, Perkin (Rektor–Dirjen Pendis), Konkin (PK-BLU), dan regulasi nasional |
| Total | 222 | indikator | |
Penyempurnaan ini mencakup penyelarasan redaksi, restrukturisasi indikator, serta penguatan keselarasan antara indikator universitas dan arah kebijakan nasional pendidikan Islam.Dari 180 indikator utama (setelah pengurangan 14 redaksi duplikatif)tersisa 166 indikator, kemudian dikombinasikan dengan56 indikator kelembagaan hasil validasi lintas unit, menghasilkan 222 indikator kunci baseline Renstra UINSA 2025-2029.Ketika tim kecil perumus renstra UINSA melakukan validasi dan finalisasi instrumen kertas kerja baseline di Villa Harris, Malang, 22-24 Oktober 2025, Bagian Perencanaan Biro AUPK memberikan update telah ada formula ketiga cascading renstra Diktis. Pada formula cascading ketiga ( terbit, 20 Oktober 2025 dari Diktis), UINSA kembali melakukan relaksasi dan recascading indikator renstra Diktis yang diadopsi guna komposisi indikator strategis uinsa sebagai tolok ukur baseline menjadi inline, selaras, senada, saling terkait dan mendukung kebijakan Kementerian Agama RI. Hasil pasca cascading ketiga, terformulasikan berikut ini:
| No | Jenis Indikator | Jumlah | Cascading Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Islam |
| 1 | SS (Sasaran Strategis) | 3 | Mengacu pada struktur Cascading Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 20 Oktober 2025 |
| 2 | IKSS (Indikator Kinerja Sasaran Strategis) | 3 | |
| 3 | SP (Strategic Program) | 7 | |
| 4 | IKSP (Indikator Kinerja Strategic Program) | 7 | |
| 5 | SK (Sasaran Kegiatan) | 9 | |
| 6 | IKSK (Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan) | 54 | |
| 7 | IKT (Indikator Kinerja Tambahan) | 188 | Kompilasi dari BAN-PT, LAM, THE, QS, Perkin (Rektor–Dirjen Pendis), Konkin (PK-BLU), dan regulasi nasional |
| Total | 242 | indikator | |
Dari ketiga formula tersebut dapat disimpulkan, Seluruh indikator yang divalidasi tim Internal Rencana Strategi Bisnis (RSB) UINSA telah ditetapkan sebagai indikator kunci baseline Renstra UINSA 2025-2029 sejumlah 242 indikator kunci baseline. Penetapan ini menegaskan sinkronisasi kebijakan universitas dengan kebijakan nasional pendidikan Islam, serta memperkuat komitmen UINSA terhadap tata kelola berbasis data (data-driven governance) dan perencanaan strategis berbasis bukti (evidence-based planning) dapat dinyatakan konsisten, akuntabel dan presisi sempurna.
Linimasa Survei Baseline dan Validasi Data
Komposisi indikator stategis tersusun dengan formula sempurna. Langkah selanjutnya aktivitas yang krusial, yakni pelaksanaan survei baseline Renstra UINSA 2025–2029. Linisi masa survei baseline ini disusun dengan kerangka waktu yang sistematis, kolaboratif, dan berorientasi pada ketepatan data. Linimasa ini mencerminkan prinsip kehati-hatian metodologis sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan lintas unit dalam memastikan keselarasan indikator Renstra dengan kebijakan nasional pendidikan Islam dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan survei ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi proses pembelajaran kelembagaan untuk menumbuhkan budaya data yang kuat dan berkelanjutan di lingkungan universitas. Secara rinci penulis paparkan rangkain linimasa survei baseline. Kegiatan pertama, dimulai dengan ekspose butir instrumen pada 17 Oktober 2025, di mana Tim Rencana Strategis Baseline (RSB) memaparkan indikator, sumber data, dan metodologi pengukuran yang digunakan. Sesi ini menjadi forum klarifikasi dan penyamaan persepsi awal untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap seluruh butir instrumen.
Masih pada tanggal yang sama, kegiatan kedua, dilakukan pembagian penanggung jawab pengisian data baseline kepada setiap unit kerja. Koordinator data di tingkat fakultas, lembaga, UPT dan biro ditetapkan oleh Tim RSB, dibantu oleh dosen muda sebagai fasilitator teknis dalam proses pengumpulan data. Tahap ini menjadi dasar kolaborasi lintas unit dalam membangun sistem data terintegrasi universitas. Selanjutnya, kegiatan ketiga, Tim Utama RSB melaksanakan pengembangan perangkat digital pendataan pada periode 17–24 Oktober 2025. Sistem berbasis Google Form dan spreadsheet terintegrasi dibuat untuk menjamin efisiensi, keakuratan, dan transparansi pengumpulan data. Pendekatan ini sekaligus memperkuat arah universitas menuju tata kelola digital sederhana yang mendukung validasi berbasis bukti.
Pada 30 Oktober 2025, kegiatan keempat, dilakukan penyamaan persepsi yang melibatkan seluruh surveyor dari berbagai unit kerja. Kegiatan ini berbentuk lokakarya internal untuk menyamakan definisi operasional indikator, sumber rujukan data, serta prosedur verifikasi. Pelibatan seluruh surveyor memperkuat konsistensi, akuntabilitas, dan semangat kolektif dalam proses validasi data. Kegiatan kelima yakni survei baseline dilaksanakan pada 31 Oktober-4 November 2025 oleh masing-masing unit kerja sesuai bidang tanggung jawabnya. Proses ini dimonitor oleh Tim RSB guna memastikan kesesuaian data dengan bukti pendukung dan standar indikator universitas. Sebagai penutup, kegiatan keenam, 17 November 2025, diadakan ekspose hasil baseline dan validasi lintas unit secara pleno. Kegiatan ini menjadi forum verifikasi akhir untuk memastikan seluruh data yang digunakan dalam Renstra telah diverifikasi lintas unit dan disesuaikan dengan mekanisme cascading indikator dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Epilog
Keseluruhan tahapan dalam linimasa ini memperlihatkan bahwa UINSA menerapkan tata kelola berbasis bukti (governance by evidence) secara konsisten. Pelibatan lintas unit, penggunaan sistem digital, serta keterlibatan aktif para surveyor membuktikan bahwa proses perencanaan strategis di UINSA bukan sekadar prosedur pemenuhan SOP, tetapi merupakan manifestasi dari komitmen akademik terhadap kejujuran data, integritas kebijakan, dan keberlanjutan tata kelola universitas Islam modern dan terkemuka (alto).