Berita

@adminuinsa

Wednesday, 23 February 2022

UINSA BERIKAN BANTUAN KERINGANAN UKT 7,83 MILYAR

UINSA Newsroom, Rabu (23/02/2022); Memasuki Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022, UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya kembali memberikan bantuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kepedulian kampus menanggapi situasi akibat pandemi Covid-19. Keringanan Pembayaran UKT ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 173 Tahun 2022.

Bantuan ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Di UINSA, Keringanan UKT diberlakukan untuk pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 bagi mahasiswa semester 2 (dua) ke atas dalam bentuk Potongan atau Perpanjangan waktu pembayaran. Potongan UKT yang diberlakukan yakni sebesar 15%, 25%, 35%, 75%, 100% atau Rp. 0.- (nol rupiah). Bentuk keringanan tersebut diberikan kepada mahasiswa apabila memenuhi salah satu atau lebih kondisi segaimana diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 173 Tahun 2022. Seperti halnya penurunan pendapatan Orang tua/wali atau mahasiswa akibat PHK, Kerugian Usaha, atau Kematian akibat Covid-19.

Kabiro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UINSA Surabaya melalui Koordinator Bagian Keuangan, Ratna Indriyati, S.E., M.M., menjelaskan, bahwa pada semester ini tercatat sebanyak 6.180 mahasiswa mendapatkan bantuan keringanan UKT. Bantuan tersebut antara lain untuk potongan 15% sebanyak 2.407; 25% sebanyak 1.718; 35% sebanyak 958; 75% sebanyak 1.049; 100% sebanyak 12, serta perpanjangan sebanyak 36 mahasiswa. “Total potongan untuk bantuan keringanan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 ini mencapai Rp.7,83 milyar,” ujar Ratna Indriyati, S.E., M.M.

Keputusan penerimaan bantuan keringanan UKT tersebut sebagaimana tercantum adalam SK penetapan Nomor 207 Tahun 2022 Tanggal 9 Februari 2022. Sebagai informasi, jadwal pembayaran UKT telah dilakukan sejak tanggal 11-23 Februari 2022. (Nur/Humas)