Berita

Selasa, 15 Oktober 2024 – Fakultas Syari’ah dan Hukum melalui FIQHUNA (Pusat Studi Fikih dan Masyarakat Muslim) sukses mengadakan Sharia Forum perdana yang berlangsung di Meeting Room Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ruangan A.201. Forum ini mengangkat tema utama “Perlukah Iddah bagi Suami?”, dengan tujuan mendalami isu-isu kontemporer dalam hukum Islam, khususnya tentang iddah dan relevansinya di masa kini.

Iddah Suami

Kegiatan ini dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta asisten peneliti FIQHUNA, yang menunjukkan minat tinggi dalam memperkaya wawasan mereka tentang hukum Islam modern. Forum ini tidak hanya bertujuan membahas tema-tema fikih kontemporer, tetapi juga menjadi wadah bagi civitas akademika untuk berbagi pandangan serta merumuskan solusi terkait tantangan hukum yang dihadapi umat Muslim di zaman modern.

Dalam forum ini, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Dr. Hj. Suqiyah Musafaah, M.Ag., membuka acara secara resmi. Beliau menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan forum, seraya menekankan pentingnya kegiatan semacam ini sebagai wadah diskusi yang produktif. Dalam sambutannya, Dr. Suqiyah berharap agar forum ini mampu mendorong kerjasama erat antara dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam menggali isu-isu penting terkait fikih dan hukum Islam.

Dr. Suqiyah juga mengungkapkan harapannya agar forum ini tidak hanya sekadar menjadi ajang berbagi pengetahuan, tetapi mampu menjadi medium kolaborasi yang lebih mendalam antar pemangku kepentingan akademik. Melalui dialog terbuka dan konstruktif, beliau percaya bahwa forum ini akan mampu memperkaya perspektif hukum Islam serta menemukan solusi relevan atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Muslim masa kini.

Setelah acara dibuka, Dosen Mukhammad Nur Hadi, S.H.I., M.H., sebagai pemantik diskusi, memberikan pemaparan mendalam terkait tema “Perlukah Iddah bagi Suami?”. Pemaparan ini berhasil memicu antusiasme peserta untuk mengeksplorasi lebih jauh konsep iddah dalam hukum Islam serta mempertimbangkan aspek sosial dan hukum yang mengelilingi isu tersebut. Tema ini relevan dengan perkembangan hukum Islam saat ini, di mana wacana tentang iddah bagi suami mulai muncul dan menimbulkan perdebatan di kalangan ulama serta masyarakat Muslim.

Diskusi paralel kemudian dipandu oleh moderator Auliya Ghazna Nizami, Lc., M.H., yang dengan cakap memfasilitasi jalannya dialog antara para peserta. Para peserta dari kalangan akademisi dan praktisi hukum di Fakultas Syari’ah dan Hukum turut aktif berpartisipasi, menyampaikan berbagai pandangan serta pendapat yang memperkaya jalannya diskusi. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk berbicara dan berbagi pandangan, menciptakan suasana diskusi yang terbuka dan dinamis.

Pembahasan seputar iddah bagi suami dibahas dari berbagai perspektif, baik dari sisi fikih klasik maupun dalam konteks modern. Selain membahas dasar hukum iddah yang selama ini berlaku bagi perempuan, forum ini mencoba mengangkat sudut pandang baru mengenai perlunya iddah bagi suami setelah perceraian atau kematian istri. Diskusi ini juga menyoroti implikasi sosial, hukum, dan moral dari penerapan iddah terhadap suami, serta bagaimana aturan ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat saat ini.

Selain diskusi ilmiah, sesi tanya jawab yang interaktif turut menjadi bagian menarik dalam forum ini. Peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan serta memberikan komentar yang membangun, yang pada akhirnya menambah wawasan dan memperdalam pembahasan topik yang sedang diangkat. Diskusi berjalan dengan sangat dinamis dan produktif, di mana setiap pertanyaan yang diajukan mampu membuka wacana baru yang sebelumnya belum tersentuh.

Sebagai penutup acara, diskusi yang dipantik oleh Mukhammad Nur Hadi berhasil memberikan wawasan baru tentang topik iddah bagi suami. Para peserta forum berharap agar kegiatan seperti ini dapat diadakan secara berkala, mengingat pentingnya wadah diskusi semacam ini dalam menyumbang ide-ide baru dan mendorong penelitian lebih lanjut terkait isu-isu kontemporer dalam hukum Islam. 

Forum ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi kolaborasi akademik yang lebih erat, khususnya antara mahasiswa, dosen, dan peneliti. Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu memperkaya kajian hukum Islam di Fakultas Syari’ah dan Hukum, serta memajukan pemahaman fikih yang relevan dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, Sharia Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana diskusi, tetapi juga sebagai pijakan awal bagi penelitian dan pengembangan lebih lanjut dalam hukum Islam kontemporer.

Secara keseluruhan, Sharia Forum perdana ini memberikan kontribusi positif bagi pengembangan wacana hukum Islam di lingkungan akademik. Forum ini diharapkan akan menjadi agenda rutin yang mampu mempertemukan berbagai perspektif, baik dari sisi akademis maupun praktis, untuk memperkuat pemahaman hukum Islam di tengah tantangan zaman modern.

Reportase: Dira Ligiar

Redaktur: George As’ad

Desain Foto: Alya Luthfy Adzani