Berita

@adminuinsa

Friday, 25 February 2022

REKTOR UINSA INGATKAN UNTUK MENDALAMI SECARA BIJAK POLEMIK SE MENAG RI NO 5 TAHUN 2022

UINSA Newsroom, Jumat (25/02/2022); Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala melahirkan beragam respons publik. Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag., M.A., Ph.D., menghimbau, agar masyarakat menyikapi secara bijak SE tersebut.

Rektor menilai, bahwa SE tersebut pada dasarnya dimaksudkan guna menciptakan toleransi antar umat beragama. Sehingga suara azan dengan menggunakan pengeras suara, diatur sedemikian rupa, agar tidak mengganggu umat beragama lainnya. Rektor ke-9 UINSA Surabaya tersebut juga sepenuhnya menyadari, bahwa dalam sebuah masyarakat demokratis, respons masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan negara, menandakan berkembangnya iklim demokrasi yang sehat. “Respons masyarakat terhadap sebuah kebijakan juga menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengenai sasaran yang dituju,” ujar Prof. Masdar dalam kesempatan Pers Conference menanggapi SE Menag RI Nomor 05 Tahun 2022 tersebut, pada Jumat, 25 Februari 2022.

Sekalipun demikian, lanjut Rektor dalam kesempatan Pers Conference di Ruang Meeting Rektor Lt. 2 Gedung Twin Towers A UINSA tersebut, respons yang disertai dengan ketidaktahuan dan/atau niat jahat atas sebuah perkara bisa berakibat pada penyalahgunaan kebebasan berpendapat. Alih-alih menjadi bagian dari keterbukaan publik, kebebasan bersuara, dan tumbuhnya demokrasi yang sehat, respons yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai dan/atau niat jahat akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech, bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang.

Rektor juga secara tegas menyatakan, bahwa didalam SE Menag RI Nomor 05 Tahun 2022, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. Atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum. “Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama,” tegas Prof. Masdar.

Ekspresi ber-Islam di ruang publik, menurut Rektor, juga perlu mempertimbangkan kemaslahatan umum. Mengingat, kemashlahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam (maqashid al-syari’ah). “Mengingkari tujuan syariat ini dengan dalih syiar Islam tentu saja tidak bisa diterima karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama (al-mashlahah al’ammah),” terang Prof. Masdar.

Karenanya, Rektor UINSA pada kesempatan ini menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap SE Menag RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Rektor menegaskan bahwa, hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Kedua, menghormati seluruh respon yang diberikan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik, karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa. Ketiga, mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistorsi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama Republik Indonesia terkait dengan tujuan dan isi Surat Edaran tersebut sehingga menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik. (*/UINSA)