Berita

UIN Sunan Ampel Surabaya

Wednesday, 3 August 2022

PSGA UINSA BERSAMA KPPPA RI GODOK RUU KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK

UINSA Newsroom, Rabu (03/08/2022); Dipimpin Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, Dra. Lenny N. Rosalin, M.Sc., telaah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejateraah Ibu dan Anak (KIA) ini digelar secara hybrid di Jakarta. Turut mengkaji bersama, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I dalam acara yang digelar pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan, bahwa RUU ini dalam rangka menjamin kelangsungan hidup, serta kesejahteraan ibu dan anak  sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Akademisi memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional. “Perguruan Tinggi dengan Tri Dharmanya mempunyai peran penting dalam masyarakat, khususnya pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak,” jelas menteri yang populer dengan nama Bintang Puspayoga tersebut.

Hal yang menjadi highlight antara lain tentang aturan cuti 6 bulan bagi ibu pekerja. Dalam RUU KIA tersebut dinyatakan bahwa ‘Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.’ Dalam forum ini, diusulkan agar pasal ini lebih fleksibel dengan kondisi di lapangan. “Pasal ini diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi ibu dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri PPPA.

Pasal lain yang menjadi pembicaraan hangat adalah sebuah pasal yang menyebutkan, bahwa Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud (cuti 6 bulan), akan mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen)  untuk 3 bulan pertama,  dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya. Pasal ini jika diterapkan, menurut peserta forum,  maka akan ada kemungkinan perempuan kurang dipekerjakan oleh beberapa sektor perusahaan. “Karena bisa jadi perusahaan akan merasa dirugikan dengan peraturan perundangan ini yang menggaji orang yang tidak bekerja,” ujarnya.

Peserta yang terdiri dari 70 peserta online dan beberapa peserta offline, sangat antusias dalam merespon RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ini. Majelis ini dihadiri Akademisi dari perguruan tinggi di ujung Sumatera hingga ujung Papua. Mereka adalah para ketua PSGA dari, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Negeri Padang, Universitas Lampung, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Unpad, ITB, Undip, Unmuh Surakarta, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, UIN Walisongo , UAD, UIN Yogyakarta, UII Yogyakarta, Unair, UIN Sunan Ampel Surabaya, Unmuh Malang, UIN Malang, Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Sam Ratulangi, UIN Makassar, IAIN Gorontalo, Universitas Pattimura dan Unmuh Sorong Papua serta jajaran pejabat di lingkungan KPPPA. (LP2M UINSA)