Adab dan Humaniora
Friday, 29 July 2022
Day 1 – 28 Juli 2022
Materi 1 oleh Ahmad Yusuf, M.Kom. selaku Sekretaris LPM dimoderatori oleh Dr.phil. Kamal Yusuf, M.Hum. selaku Wakil Dekan bidang Akademik dan Kelembagaan
Dalam pemaparannya Pak Yusuf menyampaikan tentang alur penyusunan bahan ajar yang harus berangkat dari Struktur Kurikulum. Bahan Ajar disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan yang dituangkan dalam CPL yang kemudian diturunkan menjadi CPMK. Dari CPMK ini akan dituangkan dalam bahan ajar baik berbentuk video tutorial, buku ajar, modul, PPT, atau handout. Perumusah bahan ajar juga harus memperhatikan keluasan dan kedalaman mata kuliah karena kedalaman dan keluasan menentukan bobot SKS, dan boot SKS ini harus tercermin dalam kedalaman dan keluasan bahan kajian dalam bahan ajar.
Dalam sesi tanya jawab ada 2 penanya yaitu Dr. Mirwan Akhmad Taufiq, M.A. selaku Ketua Jurusan Adab dan Humaniora sekaligus Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Adab dan Humaniora dan Prof. Dr. Juwairiyah Dahlan, M.A.
Dr. Mirwan menanyakan bagaimana cara mengukur kedalaman dan keluasan selain dengan melihat tingkat kognitif dan jumlah bahan kajian dan apakah kegiatan praktikum yang dilakukan di luar prodi bisa dihitung masuk salah satu BKP MBKM. Pak Yusuf menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada acara yang lebih efektif untuk menentukan kedalaman dan keluasan selain melihat pada tingkat kognitif yang ingin dicapai di setiap MK serta jumlah bahan kajiannya. Kalau tingkat kognitifnya tinggi misal C4 dan bahan kajiannya banyak, maka otomatis memerlukan bobot SKS yang besar. Sebaliknya bila tingkat kognitif yang ingin dicapai rendah dan bahan kajian sedikit, maka bobot SKS kecil. Terkait jenis Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) mahasiswa yang melakukan praktikum di luar prodi, hal itu tidak bisa dianggap sebagai magang karena itu hanya sebagai salah satu bentuk kegaiata pembelajaran selain tutorial dan seminar. Untuk kegiatan praktikum tersebut, bahan ajar bisa dititipkan di Lembaga praktikum.
Prof. Juwairiyah menanyakan tentang perawatan bahan ajar yang telah dibuat dosen. Dalam jawabannya pak Yusuf memaparkan bahwa koleksi bahan ajar menjadi tugas GKM dan Jurusan untuk memvalidasi dan menjaga. Pak Ali Mustofa sebagai Ketua LPM juga menambahkan bahwa secara institusional tugas menjaga bahan ajar adalah tugas Pusat Pembelajaran dalam hal ini akan diwadahi oleh LPM dan GKM di Jurusan.
Materi ke-2 oleh Dr. Pujiharto, M.Hum. dosen Bahasa dan Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada dimoderatori oleh Siti Rumilah, S.Pd., M.Pd.
Dalam paparannya pak Puji menyampaikan bahwa pada era Revolusi Industri 4.0 dosen dituntut untuk tidak hanya mengembangan bahan ajar konvensional, akan tetapi harus sudah melirik dunia digital. Untuk merespon kesulitan dosen khususnya rumpun humaniora terkait digitalisasi bahan ajar, maka sebaiknya dosen berkolaborasi dengan dosen lintas rumpun ilmu, khususnya SAINTEK untuk bermitra dalam pengembangan bahan ajar digital. Dalam tambahan pemaparannya, MBKM adalah tentang problem-based learning, project-based learning, dan kolaborasi. Sehingga tepat apabila dosen mulai bermitra dengan dosen lintas rumpun ilmu dan DUDI dalam pengembangan bahan ajar sehingga kegiatan BKP dapat terselenggara secara maksimal.
Dalam sesi kedua, terdapat 4 penanya.
Penanya pertama adalah Dr. Mohammad Khodafi, M.Si. selaku Wakil Dekan bidang kemahasiswaan, alumni, dan Kerjasama bertanya tentang tantangan pengembangan bahan ajar di era digital. Dalam responnya pak Puji mengafirmasi bahwa memang tantangan khususnya dosen rumpun humaniora adalah kurangnya kompetensi penguasaan teknologi informasi terutama dosen senior. Sehingga penting bagi dosen untuk kerjasama dengan dosen muda dan lintas ilmu.
Penanya kedua adalah Lailatul Huda, M.Hum. beliau bertanya tentang bagaimana menjadikan hasil atau laporan penelitian sebagai bahan ajar atau modul. Dalam responnya pak Puji memaparkan bahwa dalam tagihan akreditasi dosen sangat disarankan untuk menggunakan hasil penelitian sebagai salah satu rujukan dalam pembelajaran. Disamping itu, Kemendikbud melalui LITAPMAS nya juga mendorong pnerbitan buku ajar dari hasil penelitian. Dosen juga bisa membuat video-video terkait hasil penelitiannya untuk dijadikan sebagai bahan ajar audiovisual.
Penanya ketiga adalah Fathin Masyhud, Lc., M.H.I. Pak Fathin bertanya tentang bagaimana cara melindungi karya dosen di tengah era digital yang sangat gencar akan pencurian hak cipta. Dalam jawabannya, pak Puji memberikan saran supaya buku juga didaftarkan menjadi buku elektronik sehingga segala bentuk pelanggaran hak cipta bisa dilaporkan dan ditindak secara hukum.