Berita

LP2M Report, Selasa, 23 Juli 2024.

LP2M UIN Sunan Ampel Surabaya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi  Jawa Timur mengadakan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (23/7/2024), di Gedung Tengku Ismail Yakub Lantai 9.

Pembukaan acara dihadiri oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad. Dip. SEA., M.Phil., Ph.D., Ketua LP2M UIN Sunan Ampel Surabaya Dr. H. Moh. Syaeful Bahar, S.Ag, M.Si, Ketua SATGAS PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I dan beberapa anggota SATGAS PPKS lainnya. Sedangkan dari Dinas DP3AK Provinsi Jawa Timur, diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AK Provinsi Jawa Timur, yaitu ibu Paning, SE. Serta, kegiatan ini dihadiri kurang lebih 70 peserta yang terdiri dari tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UIN Sunan Ampel Surabaya, Dosen, Tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Paning, SE dalam sambutannya mengatakan bahwa, dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan adanya kolaborasi.

“Tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, perlu adanya kolaborasi. Kegiatan ini merupakan implementasi dari kolaborasi antara DP3AK Provinsi Jawa Timur dengan UINSA melalui perjanjian kerja sama dengan upaya sosialisasi dan pelayanan terhadap kasus kekerasan,” ujar Paining.

Sambutan dan arahan, juga disampaikan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad. Dip. SEA., M.Phil., Ph.D. menyampaikan, bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya amanat konstitusi.

“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya amanat konstitusi, namun di sini negara hadir untuk menjamin kesetaraan di ruang publik, termasuk juga domestik.” ujarnya. Tak hanya itu, Prof. Akh. Muzakki, dalam closing statementnya juga menegaskan bahwa UIN Sunan Ampel Surabaya siap bermitra dalam mengamankan proses di ruang publik yang nir kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama, yakni Implementasi Pelaksanaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UINSA. Materi ini disampaikan oleh Koordinator PSGA UINSA, Dr. Lilik Huriyah, M.Pd. I. Beliau menjelaskan mengenai regulasi kekerasan seksual, upaya pencegahan, standar pencegahan, serta bagaimana alur dan mekanisme dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di UINSA. Selain itu, beliau juga menekankan apabila mendapati adanya kasus kekerasan seksual di UINSA, diharapkan untuk segera lapor melalui hotline yang disediakan oleh Satgas PPKS UINSA yaitu pada LAPOR BOSS!!! (0822-3000-7090)

Adapun penyampaian materi kedua, yaitu Psychological First Aid dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi disampaikan oleh Psikolog Klinis RSUD DR. Soetomo, Triana Budi Lestari, M.Psi, Psikolog. Beliau menjelaskan bahwa tujuan utama Psychological First Aid dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah terciptanya stabilitas emosi bagi korban. Beliau juga menekankan pada konsep 3L (Look, Listen, dan Link) ketika mendapati adanya kasus kekerasan seksual. Look (Memastikan korban sudah dalam kondisi aman dan nyaman), Listen (Mendengarkan cerita korban secara aktif), dan Link (Membantu menghubungkan korban dengan penyedia layanan.

Acara kemudian ditutup oleh Bu Ida Tri Wulandari, SH., ME. Beliau mengatakan, “UIN Sunan Ampel Surabaya, satu-satunya Perguruan Tinggi yang berhasil membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Tidak hanya tingkat universitas, tapi juga tingkat fakultas”. (Himmatul)