Berita

Surabaya, 11 November 2024 — Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya bekerja sama dengan Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah sukses menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertema “Mewujudkan Masyarakat Jawa Timur yang Madani Bermartabat dan Berkarakter Sadar Hukum serta Mengenal Restorative Justice“. Seminar ini diselenggarakan pada hari Senin, 11 November 2024, di Ruang Rapat Lantai 9 Gedung KH. Teungku Ismail Ya’kup, Jalan A. Yani No. 117 Surabaya. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan yang memiliki peran penting dalam masyarakat, seperti mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, tokoh masyarakat, praktisi hukum, serta beberapa perwakilan dari MUI Jawa Timur yang turut hadir memberikan dukungan.

Seminar Nasional FSH UINSA Komisi dan HAM MUI Jatim

Seminar ini memiliki tujuan yang sangat strategis, yaitu untuk memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia. Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mengurangi ketergantungan pada hukuman sebagai satu-satunya cara penyelesaian masalah hukum. Dengan semakin berkembangnya kesadaran hukum di masyarakat, seminar ini menjadi wadah yang sangat penting untuk mengenalkan prinsip-prinsip dasar restorative justice, serta bagaimana penerapannya dapat membantu membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, harmonis, dan beradab. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya pendekatan berbasis pemulihan dan rekonsiliasi dalam sistem peradilan.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama yang berkompeten dan memiliki pengalaman luas di bidang hukum, masing-masing memberikan perspektif berbeda mengenai konsep Restorative Justice. Narasumber pertama, Dr. H. Mahir Amin, M. Fil. I., Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, membawakan materi tentang restorative justice dalam perspektif hukum Islam. Dr. Mahir Amin menjelaskan dengan mendalam bagaimana ajaran Islam mendukung pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan sengketa, dengan menekankan pentingnya pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Menurutnya, prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan kasih sayang, keadilan, dan rekonsiliasi sangat sejalan dengan esensi dari restorative justice, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.

Narasumber kedua, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M. Hum., seorang pakar hukum yang memiliki pemikiran filosofis mendalam, membahas konsep Restorative Justice dari sudut pandang filosofi hukum. Dalam pemaparannya, Prof. Sadjijono mengungkapkan bahwa penerapan Restorative Justice dalam sistem hukum Indonesia harus berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Ia juga membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan konsep ini, khususnya dalam sistem hukum Indonesia yang masih mengutamakan hukuman sebagai bentuk penyelesaian. Ia menekankan pentingnya penyesuaian budaya hukum untuk menjadikan restorative justice sebagai alternatif yang lebih efektif dan manusiawi dalam penyelesaian sengketa hukum.

Narasumber ketiga, Kompol Syamsul Huda dari Polda Jawa Timur, memberikan perspektif tentang penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana. Kombes Syamsul menjelaskan bahwa konsep ini sangat relevan untuk diterapkan dalam kasus-kasus pidana ringan, di mana pelaku dan korban memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah mereka secara langsung di luar proses pengadilan formal. Hal ini, menurutnya, tidak hanya dapat mengurangi beban sistem peradilan, tetapi juga mempercepat penyelesaian kasus dengan cara yang lebih damai, konstruktif, dan menguntungkan kedua belah pihak. Penerapan restorative justice, dalam pandangannya, dapat menciptakan suasana yang lebih adil dan mengutamakan penyelesaian konflik secara lebih humanis.

Selain ketiga narasumber tersebut, seminar ini juga dihadiri oleh beberapa pihak dari MUI Jawa Timur. Meskipun mereka tidak memberikan materi secara langsung, kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh MUI terhadap penerapan nilai-nilai keadilan restoratif dalam masyarakat. Pihak MUI turut berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan pandangan tentang pentingnya pendekatan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip agama dan kemanusiaan dalam penyelesaian masalah hukum. Dukungan ini semakin memperkuat urgensi penerapan nilai-nilai restoratif justice dalam masyarakat, terutama dalam membangun pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya penyelesaian masalah yang berbasis pada nilai-nilai agama dan kemanusiaan yang universal.

Seminar ini tidak hanya dihadiri oleh para praktisi hukum dan akademisi, tetapi juga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya yang sangat antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa menunjukkan ketertarikan besar untuk memahami lebih dalam bagaimana konsep Restorative Justice dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia dan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Ini menunjukkan bahwa generasi muda mulai menyadari pentingnya hukum yang berbasis pada pemulihan dan rekonsiliasi, serta berperan aktif dalam memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil dan harmonis bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan diadakannya seminar ini, diharapkan seluruh peserta—baik dari kalangan mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum—dapat memahami dengan lebih baik tentang penerapan Restorative Justice yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antar individu dan masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, serta berkontribusi dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum, lebih peduli, dan lebih menghargai nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap aspek kehidupan.

Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Alya Luthfy Adzani