Berita

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA Surabaya) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Sistem  Penilaian Angka Kredit  (PAK) Dosen Senin, (10/04/2023).

Menurut Dr. Iva Yulianti Umdatul Izzah, S.Sos., M.Si, Wakil Dekan I FISIP UINSA, bahwa kegiatan pendampingan penyusuanan penilaian angka kredit bagi  dosen FISIP UINSA tersebut bertujuan untuk membantu dosen agar semua capaian kinerja dosen dapat dilaporkan dan dihitung ke dalam PAK Dosen.

Dirinya juga mengatakan bahwa kebijakan pendampingan yang diselenggarakan selain untuk membantu dosen melaporkan klaim capaian kinerja, juga dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri No 1 tahun 2023 tentang Jabatan fungsional.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional disebutkan, bahwa seluruh dosen yang memiliki jabatan funsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya. Berdasarkan peraturan tersebut seluruh dosen diwajibkan untuk mengklaim kinerja yang telah diperolehnya selaman ini.

Kegiatan pendampingan tersebut menyusul kegiatan sosialisasi kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia yang dlakukan Ditjen Dikti Ristek dan kebijakan Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhadni yang pada tanggal 27 Maret 2023 mengatakan bahwa, terkait regulasi Penetapan Angka Kredit (PAK) Dosen untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Melansir pemberitaan dari laman website kemenag.go.id disebutkan sejumlah teknis pengakuan angka kredit setelah berlakunya Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2023:

1. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu pada KMA 856 Tahun 2021 sesuai format Lampiran A, B, C, D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penunjang);

2.Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan melakukan penilaian atas hasil penyusunan angka kredit kumulatif dosen sesuai dengan format sebagaimana pada poin 1 yang ditandatangani setidaknya oleh Ketua Prodi/Jurusan;

3. Perguruan Tinggi Keagamaan yang tidak memiliki penilai angka kredit dengan kepangkatan akademik sesuai ketentuan wajib bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan lain;

4. Tim Penilai PAK Pusat Kementerian Agama melakukan pendampingan dalam penilaian angka kredit dan memvalidasi usulan pengakuannya;

5.Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan pengakuan hasil penilaian angka kredit dan melengkapinya dengan Berita Acara sesuai format lampiran E;

6.Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan membuat daftar nama dosen dan pengakuan hasil penilaian angka kredit sesuai format lampiran F;

7. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan menyerahkan daftar nama dosen dan angka kredit sesuai format lampiran F kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diterbitkan daftar pengakuan angka kredit melalui laman pakptk.kemenag.go.id paling lambat 22 Mei 2023.

8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana pada poin 8 paling lambat 30 Juni 2023;

9. Penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana poin 8 disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)