Berita

UINSA Newsroom, Jumat (25/11/2022); Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 6 Tahun 2022 dan Bimtek Penyusunan SKP Gelombang II digelar pada Kamis-Jumat, 24-25 November 2022. Bertempat di Hall. Lt. 5 Gedung GreenSA Inn Sidoarjo, kegiatan ini mengundang 60 peserta. Terdiri dari Tenaga Kependidikan unsur Koordinator dan Sub Koordinator, Kabag, Pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan Pegawai Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada UIN Sunan Ampel Surabaya.

Bachtiar Nurhuda, S.Sos., Ketua Panitia Kegiatan dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber internal, yakni Kabiro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Dr. H. Jaenudin, M.Ag. Serta narasumber eksternal dari Kanreg II BKN Wilayah Surabaya, Etprilita Surtiana, S.H., dan Divya Sistha, S.H.

Wakil Rektor Bidang AUPK UINSA, Prof. Dr. Hj. Wiwik Setiyani, M.Ag., dalam sambutan menekankan tentang pentingnya Plan, Do, Check, and Action (PDCA) dalam bekerja. Warek AUPK juga menegaskan, bahwa kegiatan ini dalam rangka mencermati kembali Perjanjian Kinerja pada unit yang dituangkan menjadi SKP masing-masing pegawai. “Tenaga kependidikan ini sebagai supporting system pekerjaan-pekerjaan yang bisa mempercepat proses kegiatan-kegiatan yang menjadi lima pilar Pak Rektor,” ujar Prof. Wiwik.

Dalam kegiatan ini, Warek AUPK berharap, dapat dirumuskan segala hal yang bisa diturunkan dari SKP Biro untuk di-breakdown menjadi tugas-tugas teknis di tim administrator. Warek AUPK juga mengingatkan pentingnya soliditas dan kekompakan dalam kerja, agar target UINSA sebagai PTKIN Pertama yang masuk 10 besar Perguruan Tinggi Islam terbaik di Asia dapat terwujud. “Ini harus sering disampaiakan agar kita ingat bahwa kita punya tujuan yang sangat tinggi dan luar biasa yang itu butuh support, dukungan dari bapak ibu semuanya,” ujar Prof. Wiwik.

Selanjutnya acara diisi paparan dari Kabiro AUPK yang menjelaskan, bahwa setiap Aparat Sipil Negara memiliki kewajiban membuat dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Yakni rencana dan target kerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasannya. “Ketentuannya kita (ASN, red) harus selalu menyusun dan membuat Daftar Penilaian Kinerja Pegawai dan Sasaran Kinerja Pegawai setiap tahun,” tegas Dr. Jaenudin.

Paparan selanjutnya, dari narasumber eksternal disampaikan Etprilita Surtiana, S.H., yang menjelaskan terkait Pengelolaan Kinerja ASN berdasarkan Permenpan-RB RI Nomor 6 Tahun 2022. Dilanjutkan narasumber ketiga yakni Divya Sistha, S.H., yang melatih dan memperkenalkan aplikasi SKP versi terbaru. (Nur/Humas)