Berita

Surabaya, Kamis, 6 Februari 2025.

Sorak sorai terdengar bergemuruh dari Gedung UPT PPA (Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Jl. Arjuno 88 Surabaya. Sekitar 70 emak-emak ojol, mulai dari Grab, Gojek, Sophee food, dan yang lainnya berebut menjawab pertanyaan untuk mendapatkan Doorprize. Emak-emak tersebut adalah bunda- bunda sopir ojek online yang tergabung dalam komunitas GASPOL (Gerakan Sayang Perempuan Ojek Online) Jawa Timur.

Seperti biasanya, tiap Rabu dan Kamis, bertepatan pada 30 Januari 2025, komunitas GASPOL binaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, mengadakan pertemuan Rutin. Ada banyak ragam kegiatan GASPOL, antara lain pengajian, ibadah, latihan memasak, latihan manajemen keuangan, latihan baking and cookies, Latihan MUA, hingga latihan ilmu bela diri Ju Jitsu.

Kali ini, GASPOL didampingi oleh Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I, Fasilitator Daerah (fasda) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, untuk memberikan Sosialisasi PPA (Pencegahan Perkawinan Anak). Dr. Lilik, yang juga sebagai Koordinator Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya ini melaksanakan Srategi Nasional (Stranas) PPA. Salah satu diantaranya adalah menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak. Orang tua, dalam hal ini bunda-bunda driver ojek online (ojol) adalah salah satu key person yang mampu mencegah terjadinya perkawinan anak. Perkawinan dibawah usia 19 tahun.

Anggota Komunitas GASPOL yang hadir kali ini adalah emak emak ojol dari wilayah Surabaya Raya, Sidoarjo, dan Gresik. Sebenarnya ada banyak anggota GASPOL lainnya seperti GASPOL Malang, GASPOL Mojokerto, GASPOL Tulungagung, dan yang lainnya yang belum berkesempatan gabung pada Sosialisasi Stranas PPA kali ini.

Sosialisai PPA kali ini sebagai respon dari tingginya angka perkawinan anak, yang terlihat dari data Badilag (Badan Peradilan Agama) RI, yang menyatakan bahwa pada tahun 2024 terdapat 43.083 perkawinan anak yang tercatat di Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Pastinya juga masih banyak perkawinan anak di masyarakat yang tidak tercatatkan di Pengadilan Agama. Melihat fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menerjunkan para Fasilitator Daerah (Fasda) untuk bergandengan tangan dengan pemerintah daerah setempat, serta menyapa grass root secara langsung, seperti emak-emak ojol anggota GASPOL Jawa Timur untuk bekerjasama dalam mencegah perkawinan anak.

Perkawinan anak adalah hal yang sangat urgent, melihat dampaknya yang serius. Antara lain dampak Pendidikan, angka putus sekolah meningkat, dampak Kesehatan seperti resiko angka kematian ibu dan bayi meningkat, resiko bayi prematur, resiko bayi stunting, resiko rahim belum siap. Selanjutnya perkawinan usia anak bisa berdampak pada ekonomi, seperti angka kemiskinan meningkat, angka rata-rata pendapatan perkapita menurun. Dampak psikologis, anak bisa stress, dampak sosial bisa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan angka perceraian meningkat.

Melihat seriusnya dampak dari perkawinan anak, maka pemerintah gerak bersama dengan 18 Kementerian/Lembaga di Indonesia untuk mencegah perkawinan anak, mulai dari Kemenppa, kemenag, kemenkumham, kemenkes, kemenpora, kemensos, BKKN, Bappenas, Kemenko PMK, Mahkamah Agung, Kemenpar, Kemendikbud, Kemenkominfo, Kemnaker, dll. Semoga dengan berbagai sepak terjang yang dilakukan pemerintah bersama Masyarakat, perkawinan anak segera menurun dan Masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukannya. (afifi)

Loading