UINSA Surabaya_ Menjelang Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024, Rabu (01/10/2023)
Nur Elya Angraini, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, mengatakan, pengawasan partisipatif bisa dimulai dengan cara melihat bahwa ha-hak kita sebagai warga negara sudah terpenuhi, di antaranya ialah dengan memastika apakah nama kita terdaftar ke dalam daftar pemilih di Pemilu 2024. Jika ternyata belum terdaftar maka harus lapor ke KPU atau Bawasalu.
“memastikan nama terdaftar dalam daftar pemilih adalah salah satu contoh pengawasan partisipatif yang bisa dimulai dari diri sendiri” Jelas Ely
Sementara itu, Prof. Dr. H. Abd Chalik, mengenalkan kepada peserta tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, selain partai politik, sistem pemilu, termasuk undang-undangnya, dan penyelenggara, juga ada masyarakat yang harus berpartisipasi guna menciptakan pemilu yang berkualitas.
Abd Chalik, dalam forum ini juga mengajak kepada mahasiswa agar terlibat dalam kegiatan kepengawasan pemilu 2024. Menurutnya masa depan pemilu yang berkualitas dan pemimpin yang berkualitas tergantung pada kita. Salah satu bagian penting dari pemilu berkualitas ialah ketika masyarakat terlibat dalam proses pengawasan pemilu.
Melanjutkan topik sosialisasi, Nur Elya Angraini, mengatakan, dalam mengawasi setiap tahapan pemilu semua harus menggunakan perangkat yang jelas, Dari perangkat sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi, semua telah disiapkan. Tetapi selain perangkat pengawasan yang telah tersedia tersebut, juga harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, setiap masyarakat bisa berpartisipasi mengawasi pemilu. Tanggal 28 November mendatang telah masuk jadwal kampanye. Semua bisa berpartisipasi, misalnya nanti ada calon presiden, caleg atau tim sukses yang melanggar aturan kampanye seperti kampanye sara, diskriminasi, memecah belah, hoax dan memakai uang, maka harus melaporkan ke pengawas pemilu.
Selain menyampaikan tentang pentingnya pengawasan partisipatif, Nur Elya Angraini juga menyebut fenomena politik uang juga menjadi masalah dalam setiap pemilu. Menurutnya ketika masuk dalam tema politik uang dampak negatifnya besar sekali dibandingkan manfaat yang diterima, yang hanya sementara. Menurutnya, salah satu agenda yang harus terus digaungkan ialah tentang politik uang. “politik uang ini memang agenda yang harus terus dibunyikan” Jelas Ely.