Surabaya, 7 Agustus 2025 – Dalam upaya memperluas jejaring akademik dan mengakselerasi implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya menjalin kerja sama kelembagaan dengan Fakultas Syariah UIN Salatiga melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Agustus 2025, bertempat di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, dan menjadi tonggak awal sinergi kelembagaan dalam penguatan tridharma berbasis kolaborasi akademik.

Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Dekan FSH UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Hj. Suqiyah Musyafa’ah, M.Ag., dan Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam suasana akademik yang khidmat dan penuh semangat kolaboratif, disaksikan oleh jajaran pimpinan, dosen, dan staf dari kedua fakultas. Agenda ini merupakan langkah awal dari kerja sama berkelanjutan yang diarahkan pada penguatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Dr. Hj. Suqiyah Musyafa’ah menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan refleksi komitmen institusional dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi Islam yang unggul, inklusif, dan berdampak. “Kami berharap kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen seremonial, tetapi menjadi fondasi dari program-program kolaboratif yang berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat luas,” ungkap beliau.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Ilyya Muhsin menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam menjawab tantangan keilmuan dan sosial yang semakin kompleks. Menurutnya, sinergi antar fakultas serumpun merupakan kebutuhan strategis dalam membangun peradaban hukum Islam yang kontekstual. “Kolaborasi ini merupakan panggilan intelektual, bukan semata administratif. Kita punya tanggung jawab bersama untuk mengembangkan ilmu syariah yang relevan dengan zaman dan berkontribusi untuk umat,” ujarnya.
Kerja sama ini juga mencerminkan paradigma baru pendidikan tinggi Islam yang menekankan pada interdisciplinary engagement dan respons terhadap dinamika sosial-hukum kontemporer. Dalam konteks ini, kedua belah pihak bersepakat untuk membangun ruang-ruang dialog ilmiah yang reflektif dan transformatif—khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis seperti disrupsi digital, pluralisme hukum, hingga keadilan berbasis nilai-nilai Islam. Dengan demikian, MoU dan PKS ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas institusional dan membentuk ekosistem keilmuan yang adaptif.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup program pertukaran dosen dan mahasiswa, penyelenggaraan seminar dan konferensi ilmiah bersama, pengembangan laboratorium hukum, riset kolaboratif, serta pengabdian masyarakat lintas kampus. Melalui kolaborasi ini, FSH UINSA dan FSH UIN Salatiga berkomitmen untuk mencetak lulusan yang berintegritas, profesional, dan siap menghadirkan kontribusi nyata dalam ranah keilmuan dan praksis hukum Islam di tingkat nasional maupun global.
Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Annisa Rahma Fadila