AWALI TAHUN DENGAN INDAH DAN SAH UIN SUNAN AMPEL SURABAYA MILIKI AUDITOR HALAL BERSERTIFIKAT BNSP
@Fakultas Sains dan Teknologi
Tuesday, 4 January 2022

Sabtu, 01 Januari 2022
Tahun pembuka yang indah dan penuh berkah ditandai dengan turunnya sertifikat Auditor Halal BNSP Dosen Fakultas Sains dan Teknologi UINSA. Hal ini berarti UINSA telah sah memiliki Auditor Halal yang bersertifikat BNSP dan aktif. Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan, tugas seorang auditor halal dalam JPH antara lain memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan; memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk; memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; meneliti lokasi produk; meneliti peralatan, ruang produksi dan penyimpanan; memeriksa pendistribusian dan penyajian produk; memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan auditor halal oleh LPH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c) berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; (d) memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan (e) mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Prof. Dr. Evi Fatimatur Rusydiyah, M.Ag. Dekan FST UINSA menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal positif sebagai alasan mengapa FST UINSA perlu mendukung Dosen FST UINSA memiliki kompetensi teknis sebagai Auditor Halal. “Pertama, ini merupakan bentuk dukungan kami FST UINSA pada implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014. Kedua, FST UINSA kami memiliki Program Studi Biologi yang tidak akan melewatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam mendukung Auditor Halal ini sebagai salah satu Profesi Lulusan Sarjana Biologi. Dan alasan Ketiga adalah kami sudah memiliki LSP UINSA, dan tahun ini kami akan menambahkan skema Penyelia Halal sebagai kompetensi pendukung mahasiswa kami”. Dekan FST UINSA yang juga menjabat sebagai ketua LSP UINSA tersebut dinilai jeli dalam melihat peluang dan kesempatan untuk memajukan UINSA ke depannya. Auditor Halal dan Penyelia Halal merupakan dua profesi yang sangat urgen dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kompetensi Auditor Halal yang telah kami capai ini diharapkan dapat memberi manfaat, baik pada lingkup Universitas maupun Fakultas. Hal ini sebagai penguatan Kompetensi SDM Dosen sebagai Asesor Kompetensi pada skema LSP UINSA Penyelia Halal yang tahun depan akan ditambahkan dan sebagai pendukung Profil Lulusan Sarjana Biologi Fakultas Sains dan Teknologi dengan Profesi sebagai Auditor Halal. Hal ini diungkapkan oleh Misbakhul Munir, S.Si., M.Kes. selaku Wakil Dekan II sekaligus Auditor Halal, saat diwawancara.
Begitu krusialnya peran seorang auditor halal, maka terdapat sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh seseorang yang ingin diangkat menjadi seorang auditor halal. Berdasarkan regulasi, seorang auditor halal yang dapat diangkat oleh sebuah LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misbakhul Munir, S.Si., M.Kes. menambahkan bahwa Auditor halal adalah ujung tombak dalam sertifikasi halal, karena hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang Auditor Halal akan menjadi dasar sidang fatwa MUI dan kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mendukung akselerasi pendirian LPH UINSA.
“Sertifikat kompetensi Auditor Halal yang kami miliki ini, bukan dengan mudah kami dapatkan. Tahun 2018 yang lalu kami telah mengikuti Diklat teknis substantif Calon Auditor Halal yang diselenggarakan oleh BPJPH Kemenag. Diklat BPJPH adalah salah satu persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi dengan dasar SKKNI 266 tahun 2019 ini. Selanjutnya, kami mengikuti refreshment materi Auditor Halal sebagai penguatan kompetensi yang kami miliki. Finally, kami memberanikan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Teknis Auditor Halal yang diselenggarakan LSP Halal Indonesia ini”. Jelas Yuanita Rachmawati, M.Sc. salah satu Auditor Halal UINSA. Menjawab pertanyaan apakah akademisi juga bisa menjadi Auditor Halal dan Penyelia Halal, menurutnya dengan SDM yang ada, UINSA sangat berpotensi untuk berperan dalam JPH baik dalam pendirian LPH, mendukung peningkatan jumlah tenaga Auditor Halal, melalui pengembangan kegiatan Halal dengan menyiapkan Penyelia Halal, dan tentunya dengan mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi UINSA menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi Penyelia Halal. Penjelasan ditambahkan Dosen yang menjabat sebagai Manager Sertifikasi LSP UINSA ini.
Semoga setiap kecil langkah pengembangan yang membuat UINSA semakin maju dan memberi kontribusi pada Bangsa ini, dapat dimudahkan Allah SWT. Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin…