Surabaya, 4 November 2024 – Pusat Studi Fiqh dan Masyarakat Muslim FIQHUNA dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Sunan Ampel Surabaya, kembali mengadakan Sharia Forum yang ketiga. Acara ini berlangsung di Meeting Room FSH A.201 dan dihadiri oleh seluruh civitas akademika FSH, termasuk asisten, mahasiswa, dan para dosen peneliti dari FIQHUNA. Dengan tema “Rekonsiliasi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam,” forum ini menjadi bagian dari program penelitian berkelanjutan dalam mengembangkan diskusi akademik dan praktis terkait hukum Islam.
Acara dibuka dengan sambutan singkat dari ketua pelaksana, dilanjutkan dengan sesi utama yang menghadirkan Ahmad Mufti Khazin, M.H.I, sebagai narasumber, dan dimoderatori oleh Mukhammad Nur Hadi, S.H.I., M.H. Dalam pemaparannya, Mufti Khazin memfokuskan perhatian pada perbedaan persepsi masyarakat terhadap hukum waris Islam dan adat, terutama di wilayah Madura. Ia mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat menganggap hukum waris Islam kurang adil, diskriminatif, dan membingungkan. Hal ini kerap membuat masyarakat lebih memilih mekanisme alternatif, seperti pembagian harta warisan sebelum pemilik harta wafat, pelepasan hak waris oleh pihak laki-laki, atau penyelesaian melalui musyawarah keluarga.
Mufti Khazin menyampaikan hasil temuannya yang diperoleh dari riset mendalam sebagai bagian dari rencana disertasinya. Dalam riset tersebut, ia menemukan bahwa sering kali masyarakat menghindari penerapan hukum waris Islam karena adanya pandangan bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan keadilan praktis di lapangan. Untuk menjawab persoalan tersebut, ia menawarkan tiga pendekatan damai berbasis konsep fiqh, yaitu Tashaluh (kesepakatan damai), Tanazul (pelepasan hak waris secara sukarela), dan Takharuj (pengunduran diri dari hak waris dengan kompensasi). Ketiga pendekatan ini, menurutnya, mampu menjadi solusi untuk menjembatani ketegangan antara hukum adat dan syariat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
Sesi diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pandangan kritis dan masukan yang memperkaya materi. Salah satu mahasiswa, M. Adam Rizki, mempertanyakan mengapa fokus penelitian Mufti Khazin lebih banyak pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia menyarankan agar penelitian juga mencakup kelas sosial yang lebih tinggi untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas. Sementara itu, Bapak Abu Dzarrin mengingatkan pentingnya memasukkan prinsip maqashid al-syariah (tujuan utama syariat) dalam menyikapi permasalahan hukum waris, sehingga solusi yang dihasilkan tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan.
Masukan lain datang dari Ibu Mazroah, yang menekankan perlunya pendekatan sosiologis dalam memahami dinamika masyarakat. Ia berpendapat bahwa adat sebagai warisan budaya harus diperhatikan, sehingga hukum Islam dapat diimplementasikan dengan lebih inklusif. Di sisi lain, Bapak Syamsuri menegaskan bahwa solusi seperti Tashaluh, Tanazul, dan Takharuj tidak berarti membangkang terhadap ayat-ayat waris dalam al-Qur’an. Sebaliknya, solusi ini adalah upaya untuk mencapai keadilan substantif yang mempertimbangkan konteks sosial dan kebutuhan individu.
Forum ini ditutup dengan beberapa kesimpulan penting. Pertama, hukum waris Islam tetap harus dijaga dan dipertahankan sebagai prinsip utama. Namun, pendekatan damai yang ditawarkan, seperti Tashaluh, Tanazul, dan Takharuj, diakui sebagai jalan tengah yang dapat mengurangi konflik antar ahli waris, terutama ketika ketegangan antara adat dan syariat muncul. Kedua, solusi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum al-Qur’an, melainkan untuk memperkaya khazanah fiqh dengan pendekatan yang lebih adaptif dan kontekstual.
Acara Sharia Forum Episode 3 ini memberikan wawasan mendalam tentang tantangan dan solusi dalam praktik hukum waris di Indonesia. Dengan pembahasan yang komprehensif, forum ini diharapkan menjadi langkah penting menuju pengembangan hukum waris Islam yang lebih inklusif, kontekstual, dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Moch. Jian Niam Al Kamil