Berita

UINSA Surabaya_ Panitia Khusus (Pansus II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar public hearing dengan tim penyusun draft Rancangan Peraturan Daerah dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, Senin, (23/10/2023)

Public hearing draft Raperda tersebut membahas Raperda inisiatif DPRD Bondowoso tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTSLP). Raperda tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup Kabupaten Bondowoso. Selain itu, diharapkan Raperda dapat meningkatkan peran serta perusahaan dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Public hearing dipimpin, H. Achmad Gazali, S.Sos., MM, Kabag Umum Sekretariat DPRD Bondowoso dan Ahmad Yulianto, S.H Kabag Dukungan Tusi, Sekretariat DPRD Bondowoso.

Turut hadir dalam public hearing Tim Ahli FISIP UINSA, Abd Aziz S.Sos., M.Sosio, Masitoh Iffendi M.Sosio, Samsul Arifin, S.Sos, M.Ag, dan Moh. Khoirul Umam, S.Sos., M.H dan sejumlah mitra DPRD Kabupaten Bondowoso seperti Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso, Dinas Sosial, dan Perangkat Daerah lain.

Berdasarkan keterangan, H. Achmad Gazali, S.Sos., MM hadirnya unsur pemerintah dan Perangkat Daerah (PD) diharapkan memberikan masukan penting terhadap Raperda PTSLP. Masukan dari semua unsur akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan draft Raperda PTSLP sebelum dilangsungkan ke tahap pembahasan selanjutnya oleh Pansus II DPRD Bondowoso.

Sejumlah muatan di dalam Raperda PTSLP menjadi sorotan bagian hukum, di antaranya ialah adanya ketentuan besaran persentase 2,5% di dalam Raperda yang dinilai harus memperhatikan kearifan lokal. Tim Bagian Hukum Pemerintah Bondowoso menyampaikan agar standarisasi 2,5% dari keuntungan bersih perusahaan sebagaimana dijelaskan pasal 7 ayat (3), sebaiknya tidak diatur di dalam Raperda tetapi diatur di dalam peraturan pelaksana atau Peraturan Bupati.

Sementara tim ahli menyampaikan, bahwa setiap ketentuan yang diatur di dalam Raperda harus disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur di atasnya. Menurut tim ahli ketentuan 2,5% di dalam Raperd ada setelah melakukan pembahasan dengan DPRD, karena keinginan DPRD untuk memberikan standar kewajiban bagi perusahaan. Namun demikian, menurut Ahli, Abd Aziz, standarisi juga sebaiknya dipertimbangkan berdasarkan kondisi perusahaan di Bondowoso. “jangan sampai adanya Raperda justeru menghambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bondowoso”

Ditambahkan oleh tim Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso, bahwa kemampuan perusahaan di Bondowoso tidak merata baik dari Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa) hingga Commanditaire Vennootschap (CV).     

 Selain itu, terdapat usul dari DPRD yang disampaikan Kabag di sekretariat DPRD Bondowoso, bahwa perguruan tinggi harus diberi peran di dalam Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat bersama, anggota DPRD Bondowoso menginginkan perguruan tinggi juga bisa berkontribusi terhadap pelaksanaan PTSLP.   

(umam)