Surabaya, 18 November 2024 – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), menggelar join seminar yang bertema “Penggunaan Artificial Intelligence dalam Transaksi Keuangan”. Seminar ini diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang dan bertempat di Gedung A FSH UIN Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi kedua institusi untuk saling berbagi wawasan, pengetahuan, serta penelitian terbaru mengenai penerapan teknologi artificial intelligence (AI) dalam sektor keuangan, terutama dalam konteks hukum ekonomi syariah yang semakin berkembang di era digital ini.
Kunjungan dari Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang ini menandai dimulainya sebuah kolaborasi akademik yang sangat penting antara kedua universitas. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali lebih dalam isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan integrasi teknologi dalam sistem keuangan, serta untuk mengkaji implikasi hukum, etika, dan sosial dari penggunaan AI dalam transaksi yang berbasis syariah. Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah FSH UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Achmad Yasin, M.Ag., menyampaikan rasa syukur atas dimulainya kerja sama ini dan berharap dapat memperkuat pengembangan kajian akademik di kedua perguruan tinggi.
“Kehadiran rekan-rekan dari Universitas Wahid Hasyim Semarang merupakan kesempatan emas bagi kami untuk bersama-sama memperkuat kajian akademik dan menghadapi tantangan zaman, khususnya dalam menyikapi perkembangan teknologi yang pesat seperti AI. Kami berharap diskusi yang berlangsung pada hari ini tidak hanya membuka wawasan kami, tetapi juga membantu menghasilkan solusi yang relevan dan aplikatif, yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dalam dunia keuangan,” ujar Dr. Achmad Yasin dengan penuh semangat. Ia juga menekankan bahwa sinergi antarperguruan tinggi dalam menjawab permasalahan terkini sangat penting untuk menghadirkan inovasi yang bermanfaat.
Seminar ini dihadiri oleh sejumlah pembicara dari kedua institusi yang membahas berbagai topik menarik terkait dengan penerapan AI dalam transaksi keuangan. Beberapa pembicara mengulas tentang penggunaan AI dalam layanan perbankan syariah, serta bagaimana teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam transaksi keuangan. Selain itu, para ahli juga membahas tantangan etika yang harus dihadapi oleh para praktisi keuangan, terutama dalam hal pengawasan dan regulasi, untuk memastikan bahwa penerapan teknologi tersebut tetap dalam koridor hukum Islam. Pembahasan juga mencakup potensi risiko yang perlu diperhatikan dalam penerapan AI, serta bagaimana AI dapat mendukung pelaksanaan akad-akad syariah, seperti murabahah dan mudharabah, yang sering digunakan dalam transaksi keuangan.
Para peserta seminar, yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi diskusi interaktif. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis dan berbagi pandangan mereka terkait potensi penerapan AI dalam meningkatkan efisiensi serta transparansi transaksi keuangan. Salah seorang mahasiswa dari Universitas Wahid Hasyim mengungkapkan, “Seminar ini sangat membuka wawasan kami tentang bagaimana teknologi seperti AI tidak hanya menawarkan peluang besar, tetapi juga menyajikan tantangan yang perlu dipahami dengan baik, terutama dalam konteks syariah. Kami merasa lebih siap untuk menghadapi dinamika perkembangan teknologi yang akan datang.” Ini menunjukkan bahwa seminar ini berhasil mendorong peserta untuk berpikir kritis dan menyeluruh mengenai integrasi teknologi dengan nilai-nilai hukum Islam.
Kegiatan join seminar ini menjadi tonggak awal yang sangat penting dalam menjalin kolaborasi lebih lanjut antara UIN Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Wahid Hasyim Semarang. Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada seminar, tetapi juga membuka peluang untuk penelitian bersama, pengembangan kurikulum berbasis teknologi, serta penyelenggaraan kegiatan akademik lainnya. Dr. Achmad Yasin berharap, melalui kerja sama ini, kedua institusi dapat terus mengembangkan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, serta memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
Selain diskusi yang sangat produktif, seminar ini juga menjadi kesempatan berharga untuk mempererat hubungan antarperguruan tinggi. Kedua institusi sepakat untuk terus menggagas program-program akademik bersama, yang tidak hanya relevan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga dengan tantangan hukum dan etika yang muncul seiring dengan penggunaan teknologi tersebut. Ke depannya, diharapkan akan ada diskusi lanjutan dan kegiatan lain yang dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai bagaimana hukum syariah dapat beradaptasi dengan era digital yang terus berkembang pesat.
Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Challista Zahra Zahirah