Berita

Selasa, 24 Januari 2023, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) mengadakan kegiatan Pembukaan Praktik Peradilan Agama (PA) Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama pada beberapa kota di Jawa Timur. Seluruh mahasiswa/i semester 6 FSH UINSA wajib mengikuti kegiatan Praktik PA sebagai syarat dari kelulusan. Seluruh mahasiswa/i semester 6 FSH UINSA terlihat begitu sangat antusias dalam mengikuti kegiatan Praktik PA ini.

Mahasiswa FSH yang Praktik Peradilan Agama di PA Malang
Mahasiswa FSH yang Praktik Peradilan Agama di PA Malang

Pasalnya, ternyata banyak mahasiswa/i semester 6 sudah melakukan banyak persiapan demi kelancaran kegiatan Praktik PA ini. Baik keadaan secara fisik maupun mental bahkan finansial harus dipersiapkan dengan begitu matang. Kegiatan Praktik PA akan dibagi menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari 8 sampai 12 peserta perkelompok. Setiap kelompok akan didampingi oleh 1 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Mahasiswa FSH yang Praktik Pengadilan Agama di PA Kediri
Mahasiswa FSH yang Praktik Pengadilan Agama di PA Kediri

Para DPL akan mengunjungi ke berbagai kota yang sebelumnya, sudah ditentukan dan disepakati. Kedepannya, seluruh peserta Praktik PA akan belajar, mengamati, dan langsung mempraktikan sesuai dengan arahan dan materi yang disampaikan. Harapan dari kegiatan ini bisa memberikan semangat kepada seluruh mahasiswa/i semester 6 untuk mempersiapkan diri.

Mahasiswa FSH yang Praktik Pengadilan Agama di PA Tuban
Mahasiswa FSH yang Praktik Pengadilan Agama di PA Tuban

Tujuan dan Manfaat Dibalik Praktik PA

Kegiatan ini bagian dari proses belajar dan mengembangkan diri agar bisa bersaing ketika sudah memasuki dunia kerja dan industri. Selain itu, kegiatan ini dapat membentuk mental mahasiswa/i semester 6. Tidak hanya itu, kegiatan ini bisa menjadi bagian dari membangun rasa tanggungjawab dalam menyelesaikan setiap masalah. Kegiatan ini juga bisa menjadi tempat untuk menerapkan metode keilmuan yang telah dikaji kurang lebih 3 tahun di FSH UINSA.

Kegiatan ini harus bisa mewujudkan dan memahami bagaimana cara menguasai praktik keilmuan hukum untuk kegiatan di lapangan. PA merupakan bentuk eksistensi dari sebuah Pengadilan yang berlandaskan syariat. Hal ini, harus bisa membentuk dan menghasilkan produk-produk hukum dan sumber daya manusia yang berintegritas dan berkualitas demi mewujudkan keadilan.

Belajar dan praktik adalah seluruh rangkaian proses dalam kegiatan Praktik Pengadilan Agama ini. Bukan hanya memberikan edukasi secara langsung saja, melainkan proses praktik ini merupakan sebuah satu kesatuan yang berdampingan dalam dunia peradilan. Mahasiswa sebagai agen pembawa perubahan tentu harus bisa memberikan sebuah kontribusinya di dalam masalah di Indonesia khusunya di bidang hukum.