UINSA Surabaya_ Panitia Khusus (Pansus II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso kembali menggelar public hearing draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan anak bersama tim dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa, (24/10/2023)
Public hearing draft Raperda tersebut membahas secara mendalam tiap-tiap butir ayat dan pasal. Hadir memimpin public hearing Kabag Umum Sekretariat DPRD Bondowoso, H. Achmad Gazali, S.Sos., MM, dan Kabag Tugas dan Funsi Sekretariat DPRD Bondowoso, Ahmad Yulianto, S.H.
Stakeholder lain ikut diundang dalam public hearing di antaranya dua tim ahli FISIP UINSA, Samsul Arifin, S.Sos, M.Ag, dan Moh. Khoirul Umam, S.Sos., M.H, dua delegasi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kabag Hukum, Roro Devi S.H dan Analis Perancang Perundang-Undangan, Qoyyim, S.H, serta dua delegasi Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Sumariyah dan Nuril Qomariyah.
Public hearing diwarnai sejumlah pandangan di antaranya ahli menyampaikan, bahwa pencegahan perkawinan anak harus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, pemangku kepentingan dan anak sebagai subyek. “peran perncegahan ini harus dilakukan oleh banyak pihak, sebagaima ketentuan pasal 13” jelas Samsul Arifin.
Selain itu, sejumlah pasal turut menjadi sorotan Dinas Sosial, di antaranya tentang peran dan tanggung jawab pemerintah yang dijelaskan di dalam pasal 15 ayat (2), yang hanya menyebutkan enam perangkat daerah yang bertanggung jawab mencegah perkawinan anak di antaranya; perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan, urusan pendidikan, urusan sosial, urusan komunikasi dan informasitika, urusan pemberdayaan masyarakat desa, urusan kesejahteraan rakyat dan agama. Menurut Sumariyah, Kebid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, ketentuan tersebut harus diperluas dan ditambah dua klausul yang mengakomudir peran perangkat daerah yang membidangi urusan agama dan kependudukan. Menurutnya dua perangkat daerah tersebut sangat penting karena perannya yang signifikan terhadap pencegahan perkawinan anak.
“Selain beberapa perangkat daerah yang disebutkan harus dimasukkan perang perangkat darah yang membidangi urusan agama dan kependudukan, karena biasanya problemnya terjadi di sana” terangnya.
Sementara tim Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan masukan terhadap sejumlah pasal, di antaranya pasal 12 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi program pencegahan. Menurut tim Qoyyim, pasal 12 ayat (2) dan (3) perlu penambahan norma yang menegaskan lembaga penyusun rencana aksi daerah yang bertanggung jawab menysusun dan melaporkan rencana aksi daerah terkait pencegahan perkawinan anak, dan, mencantumkan klausul pendelegasian Peraturan Bupati.
“tujuannya agar secara tegas ada lembaga yang menyusun sehingga praktiknya bisa segera dieksekusi” jelas Qoyyim
Di sesi terakhir, bagian hukum berharap Perda Percegahan Perkawinan Anak dapat mengakomudir peraturan Bupati Nomor 153 Tahun 2021 tentang Pencgahan Perkawinan Anak dalam Rangka Pengdewasaan Usia Perkawinan. Menurut Qoyyim sejumlah butir di dalam Perbup juga penting menjadi bagian di dalam Perda agar pelaksanaannya juga memperhatikan praktik pencegahan perkawinan yang telah dilakukan di Bondowoso.