Bondowoso- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso bersama Tim Perumus dari UINSA menggelar public hearing terkait Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (9/12).
Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, H.A. Soedarsono, mengatakan beberapa tokoh dan masyarakat diundang dalam kegianan ini untuk dimintai masukan dan saran agar Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan semakin sempurna dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami undang tokoh-tokoh masyarakat disini dan sejumlah masyarakat asli Bondowoso yang berlatar belakang berbeda, sesuai profesinya, ada dari pedagang, guru, pengurus RT, pegawai negeri dan umum, untuk menampung masukan dan saran terkait penyempurnaan draf Raperda ini” Ujar Soedarsono.
Hadir sebagai narasumber, Moh. Khoirul Umam, Tim perumus Raperda dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Menurutnya, proses public hearing merupakan tahapan yang penting dalam setiap agenda pembuatan suatu peraturan perundang-undangan, sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 20211 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang asas keterbukaan dan kedayagunaan.
“maksudnya ialah setiap peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilakukan secara terbuka serta harus mempertimbangkan bahwa peraturan tersebut benar-benar dibutuhkan dan bisa bermanfaat untuk kehidupan masyarakat, terutama bagi masyarakat Bondowoso” Ungkap Khoirul Umam.
Sementara itu, tokoh masyarakat, Mahbub Rudianto, mengatakan bahwa masyarakat hari ini sedang diuji dengan fenomena sikap intoleran yang berkembang di media maya dan nyata, serta beberapa kasus remaja sudah kehilangan etika kesantunan dan rasa hormat terhadap orang tua dan guru. mereka mengalami kemerosotan akhlak, selain akhlak, juga mereka sebagian mulai kurang memperhatikan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
“kalau dulu kita semua diajari sopan santun dan hormat, setiap kali mau ke sekolah salam dulu ke orang tua, kemudian sampai disekolah salim kepada guru, karena dulu kita diajarkan pendidikan moral pancasila” Ungkap Rudianto
Anggota Dewan, H.A. Soedarsono mengatakan bahwa Raperda inisiatit DPRD ini bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di Bondowoso. Juga, sebagai cara agar masyarakat Bondowoso benar-benar mencerminkan kehidupan yang religius sekaligus diimbangi dengan pemahaman terhadap nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan.
Sebagai penutup, Moh. Khoirul Umam narasumber yang sekaligus sebagai tim perumus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bondowoso karena telah menginisiasi lahirnya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, karena selain merespon masalah-masalah yang terjadi di masyarakat juga, Raperda ini merupakan tanggung jawab moral bagi DPRD untuk memastikan nilai-nilai pancasila dapat teramalkan di masyarakat.
“saya rasa kita semua harus mengapresiasi insiatif DPRD Bondowoso yang memiliki keinginan luhur merumuskan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan”. (Umam)