Jl. Ahmad Yani No.117, Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Pusat Mahad Al-Jamiah
Visi
“Menjadi pusat pembinaan akhlak al-karimah, pembiasaan amal sholeh, pemantapan akidah, pusat pengembangan islam wasatiyah yang rahmatan lil ‘alamin, pusat kajian pesantren, pengembangan bahasa arab dan inggris, penyebaran dakwah Islam, pembinaan tahsin al-qur’an, dan pusat tahfiz al-Qur’an”
Misi
- Menanamkan akhlak mulia dengan pembiasaan yang baik;
- Menyelenggarakan sholat isya’ dan shubuh wajib berjamaah;
- Menyelenggarakan kajian kitab kuning yang mengkaji akidah, akhlak, fikih dan tafsir;
- Menyelenggarakan kajian keislaman;
- Mengembangkan kemampuan tulis-menulis mahasiswa;
- Membiasakan mahasiswa untuk berkomunikasi dengan bahasa Arab dan Inggris;
- Melakukan dakwah Islam melalui masjid;
- Melakukan penelitian dan kajian tentang perkembangan pesantren;
- Menyelenggarakan pelatihan keagamaan untuk mahasiswa;
- Membina mahasiswa dalam memperbaiki bacaan al-Qur’an;
- Membina mahasiswa yang sedang/sudah menghafal al-Quran.
Tentang Pusat Mahad Al-Jamiah
Pusat Mahad Al-Jamiah adalah pusat pembinaan akhlak al-karimah, pembiasaan amal sholeh, pemantapan akidah, pusat pengembangan islam wasatiyah yang rahmatan lil ‘alamin
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum penyelenggaraan Pusat Ma’had Al-Jami’ah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya;
- Intruksi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tentang instruksi penyelenggaraan pesantren kampus (Ma’had Al Jami’ah)
- Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1595 Tahun 2021 Tentang: Panduan Penyelenggaraan Ma’had Al-Jami’ah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Struktur Organisasi
Penanggungjawab | : | Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip. SEA, M.Phil. Ph.D |
Ketua | : | Prof. Dr. H. Saiful Jazil, M. Ag |
Sekretaris | : | Dr. Wasid, M. Fil. I |
Koordinator bidang Akademik | : | Dr. Bakhrul Huda, Lc, M. EI |
Koordinator Bidang Ma’had/Asrama Putra | : | Bahtiyar Rifa’i, M. Pd. I |
Koordinator Bidang Ma’had/Asrama Putri | : | Rochimah, M. Fil. I |
Koordinator Bidang Imarah Masjid | : | Dr. H. M. Ghufron, Lc, M. HI |
JFU Pengelola Administrasi dan Dokumentasi | : | Bahtiyar Rifa’i, M. Pd. I |
JFU Pengadministrasi | : | Ahmad Lutfi, S. HI H. Abdul Halim, S. Ag M. Yusuf |
JFU Umum | : | M. Irfan |
Agenda
PELATIHAN DA’I DAN PUBLIC SPEAKING
Coloumn
KITA (JUGA) PAHLAWAN
KONSEP PENILAIAN ALLAH TERHADAP HAMBANYA
MUHAMMAD (BUKAN) MANUSIA BIASA
Layanan Akademik
P2KBTA
Ujian Al-Qur’an (Program Wajib untuk Mahasiswa) Non-SKS, dan menjadi syarat untuk mengikuti sidang Skripsi di akhir masa perkuliahan Ujian Al-Qur’an dilaksanakan saat awal Ma’had Sore Materi Ujian Al-Qur’an meliputi bacaan Al-Qur’an, Hafalan Surat Pendek (Surah An-Nas s.d. Ad-Dhuha), Hafalan Doa Harian, dan Prkatik Ibadah (Shalat Jenazah, Tayamum, Wudhu, dll). Mahasiswa yang dinyatakan Lulus berhak mendapatkan Sertifikat kelulusan dari Pusat Ma’had Al-Jami’ah. Bagi yang belum lulus mengikuti pembinaan saat semester tiga dan seterusnya.
P2KKM / Ma'had Sore
Program Pembinaan Wajib bagi Seluruh Mahasiswa Baru Non-SKS, dan menjadi syarat untuk mengikuti sidang Skripsi di akhir masa perkuliahan Materi P2KKM/Ma’had Sore adalah Hadith Akhlak untuk semester Gasal dan Fikih Ibadah untuk Semester Genap, yang bermuara pada penguatan Akhlak (Character Building) dan Moderasi Beragama; Dafar Hadir Mahasiswa minimal 75% untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Ma’had Kelulusan mahasiswa dibuktikan dengan e-Sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusat Ma’had Al-Jami’ah UIN Sunan Ampel Surabaya Bagi Mahasiswa yang dinyatakan Tidak Lulus dalam program Ma’had ini wajib mengikuti Remidi Ma’had pada tahun selanjutnya
Seputar Kegiatan Ma'had Kampus
Tata Tertib Mahasantri
- Izin kepada dewan musyrif/ah jika hendak pulang, bepergian atau berhalangan mengikuti program Ma’had;
- Sholat jama’ah 5 (lima) waktu;
- Menutup aurat;
- Menggunakan fasilitas Ma’had/rusunawa sesuai dengan fungsinya.
- Menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban Ma’had.
- Hemat menggunakan air dan listrik.
Larangan Umum
- Berada di luar Ma’had/rusunawa setelah pukul 21.00 untuk Putri, dan 22.00 untuk putra kecuali dengan izin musyrif/musyrifah.
- Berpakaian tidak Islami di depan umum.
- Memasuki lingkungan Ma’had Putri bagi putra dan sebaliknya.
- Memakai pakaian ketat atau transparan untuk putri di depan umum.
- Merokok di dalam gedung Ma’had.
- Menerima tamu di dalam kamar.
- Menggunakan heater, rice cooker, kompor minyak/gas, TV, VCD player, komputer, tape recorder, dan alat-alat elektronik lainnya selain yang disediakan oleh ma’had.
- Membawa senjata api dan/atau senjata tajam.
- Memindahkan, mengeluarkan, dan atau merusak inventaris kamar dan Ma’had
Kolaborasi Pusat Mahad Al-Jamiah UINSA
Pusat Mahad Al-Jamiah UINSA telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi dan universitas, baik di dalam maupun di luar negeri. Berikut beberapa daftar institusi dan universitas yang telah bekerjasama