Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Visi
Menjadi Institusi yang Unggul, Inovatif, Dekat dengan Masyarakat, dan Bertaraf Internasional
Misi
1. Membantu BPJPH dalam melaksanakan penjaminan produk halal di Indonesia maupun di dunia.
2. Melaksanakan pemeriksaan produk sesuai dengan ruang lingkup secara professional sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH.
3. Mengimplementasikan ilmu yang dimiliki untuk kemaslahatan ummat.
Tentang Lembaga Pemeriksa Halal
Lembaga Pemeriksaan Halal merupakan Lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Persyaratan Dokumen Bagi Pemohon Pemeriksaan Produk Halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Ampel Surabaya melalui akun https://ptsp.halal.go.id/
Stuktur Organisasi
Peraturan Terkait Sertifikasi Halal
- Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Ketua LPH UIN Sunan Ampel Surabaya – Dra. Wahidah Zein Br Siregar, MA., Ph.D
Sekretaris – Esti Tyastirin, M.KM
Koordinator Bidang Syariah dan Hukum – Dr. H. Mohammad Arif, MA
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan – Ajeng Tita Nawangsari, S.E., M.A., Ak
Koordinator Bidang Mutu – Ida Munfarida, M.T
Koordinator Bidang Audit – Khoirotul Ummah, M.Si
Koordinator Bidang Sistem Informasi – Prasasti Karunia Farista Ananto, S.Kom, M.Kom, M.IM
SDM Syariah
Auditor Halal – Yuanita Rachmawati, M.Sc
Misbakhul Munir, S.Si., M.Kes
Atiqoh Zummah, S.Si., M.Kes
Eva Agustina, M.Si
Hanik Faizah, S.Si., M.Si
Nirmala Fitria Firdhausi, M.Si
Skema Sertifikasi Halal
Persiapan dan Melengkapi Data
- Pastikan Anda atau usaha Anda sudah memiliki NIB. Jika belum, Anda dapat mendaftar melalui OSS di www.oss.go.id
- Pastikan Anda atau Usaha Anda sudah memiliki produk yang akan disertifikasi Halal.
Jika usaha Anda adalah sebuah perusahaan, Maka Anda harus memiliki Penyelia Halal. SIlahkan cek apa itu Penyelia Halal
Jika semua sudah Ada, silahkan Anda mendaftar melalui PTSP SI Halal. https://ptsp.halal.go.id
1. Daftar di PTSP Halal
Silahkan anda mengakses https://ptsp.halal.go.id pilih create an account yang berada di bawah tombol LOGIN. (jika Anda sudah pernah daftar, silahkan langsung masukkan username dan password Anda, lalu klik login). Pada saat membuat akun, pilih tipe user “Pelaku Usaha”. Setelah itu masukkan Nama, alamat email dan password.
2. Siapkan Dokumen Anda
Berikut ini adalah daftar data dan dokumen yang perlu Anda siapkan Profil Anda / Perusahaan Anda Data Penanggung Jawab Aspek Legal, seperti NPWP, NIB, dan lainnya Data Pabrik Outlet Penyelia Halal (jika dibutuhkan)
3. Proses Permohonan Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja
Berita & Pengumuman
Agenda
Coloumn
Kolaborasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Lembaga Pemeriksa Halal UINSA telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi dan universitas, baik di dalam maupun di luar negeri. Berikut beberapa daftar institusi dan universitas yang telah bekerjasama