Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), yang dikukuhkan pada tanggal 27 September 2013, merupakan salah satu fakultas baru yang hadir sebagai bagian dari desain besar perubahan IAIN Sunan Ampel menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA Surabaya). Perubahan status ini merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor : 65/2013 tanggal 1 Oktober 2013, setelah sebelumnya menjadi satuan kerja pemerintah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.05/ 2009 tanggal 28 Nopember 2009. Kedua perubahan ini menjadi titik tolak penting untuk melakukan peningkatan mutu pengelolaan pendidikan tinggi yang professional di lingkungan UIN Sunan Ampel, termasuk di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Seperti dijelaskan dalam Rencana Strategis Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya 2014-2019, bahwa perubahan status Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel (IAINSA) menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2013 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Surabaya menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya serta setelah dikukuhkannya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di lingkungan UIN Sunan Ampel, tentunya menuntut kehadiran rencana strategis fakultas yang betul-betul representatif untuk mengawal tampilnya fakultas baru yang penuh dengan prestasi serta tata kelola yang baik dan bersih pada lima tahun ke depan.
Kehadiran Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, sebagai fakultas baru di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang berlokasi di ibukota Provinsi Jawa Timur, tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi yang bermutu. Tantangan baru setelah menjadi fakultas baru bukan hanya dari eksternal yang berupa kompetisi dengan fakultas yang sejenis dari universitas negeri lain, akan tetapi, juga tantangan internal, terutama dalam menghadapi dinamika perubahan dalam rangka mencapai kualifikasi standar pendidikan tinggi sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Bersamaan dengan tantangan tersebut, otonomi daerah yang semakin menguat juga memberikan peluang dan kesempatan bagi pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesempatan bekerja seluas-luasnya seiring dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan kritis. Kondisi ini menuntut kesiapan dan persiapan perguruan tinggi terutama fakultas-fakultas yang ada di lingkungan UIN Sunan Ampel, termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , sebagai pencetak sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu bersaing disertai kemampuan analisis, inovatif dan leadership. Mutu lulusan FISIP UIN pun diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Sebagai pendidikan tinggi yang mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman multidislipner dan sain-teknologi sekaligus berfungsi sebagai media interaksi antara potensi umat dan budaya, FISIP UIN Sunan Ampel terus berusaha mengembangkan seperangkat keilmuan dasar Islam, ilmu sosial dan ilmu politik serta ilmu ekonomi dan bisnis Islam yang mampu memberikan kepada mahasiswa pola berfikir kritis, cerdas dan universal tentang nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil-alamiin.
Dalam aspek akademik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel telah mendapatkan ijin 2 penyelenggaraan program studi baru di luar dua prodi yang sudah ada, yaitu prodi sosiologi. Sampai saat ini, prodi-prodi yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini adalah :
Program Studi Sosiologi (Sos) (Izin Pembukaan Program Studi berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam RI Nomor : 1516 Tahun 2012, tertanggal 6 September 2012; Keputusan Ketua BAN PT Nomor : 010/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VII/2011, tertanggal 8 Juli 2011, dengan nilai akreditasi B, dengan skor nilai 312).
Program Studi Ilmu Politik (IP) (Izin Pembukaan Program Studi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan RI Nomor : 458aE/O/2013, tertanggal 27 September 2013).
Program Studi Hubungan Internasional (HI) (Izin Pembukaan Program Studi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan RI Nomor : 458aE/O/2013, tertanggal 27 September 2013).