Statuta
Dasar Hukum
Landasan hukum yang menjadi rujukan dalam penyusunan kurikulum ini adalah:
- Kepmendiknas No 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Undang-undang Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Nomor: Un.07/1/PP.00.9/SK/682/P/2016 tentang Pemberlakuan Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Program Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (S3) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
- Surat Keputusan Rektor Nomor 699 Tahun 2021 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum UIN Sunan Ampel Surabaya