Kurikulum
Pendidikan tinggi merupakan sistem yang kompleks dengan berbagai komponen saling terkait, termasuk kurikulum, input mahasiswa, proses pembelajaran, serta sarana-prasarana pendukung. Di tengah arus globalisasi, perguruan tinggi Islam menghadapi tantangan besar dalam menjaga idealisme pendidikan sekaligus merespons kebutuhan pasar. Ketegangan antara orientasi pasar (market-driven) dan penciptaan pasar (market-creation) menjadi isu penting dalam merancang sistem pendidikan yang tetap bermakna, relevan, dan bernilai spiritual.
Transformasi UIN Sunan Ampel Surabaya dari IAIN menjadi UIN merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan globalisasi. Dengan model integrasi keilmuan berbasis integrated twin towers, UINSA menekankan pendekatan multidisipliner yang memadukan sains dan nilai-nilai Islam. Program Studi Matematika menjadi bagian penting dari upaya ini, karena matematika tidak hanya sebagai dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga sebagai alat berpikir logis yang mendukung penguatan iman dan pemaknaan hidup.
Prodi Matematika UINSA dikembangkan dengan fokus pada lima bidang minat, yakni Aljabar, Pemodelan, Statistika, Matematika komputasi, Matematika Industri dan keuangan. Kurikulum disusun berdasarkan standar KKNI dengan basis OBE (Outcome Based Learning), serta diarahkan untuk membentuk lulusan yang unggul secara akademik, tangguh menghadapi era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), dan memiliki karakter islami. Oleh karena itu, kurikulum dirancang tidak hanya membekali mahasiswa dengan keahlian teknis, tetapi juga soft skills, kemampuan teknologi, kewirausahaan, literasi bahasa asing (Arab-Inggris), dan pemahaman keagamaan yang kuat.
Sebagai bagian dari pengembangan kualitas akademik dan daya saing, Prodi Matematika juga memperkuat laboratorium komputasi, mengembangkan riset kolaboratif, meningkatkan peran serta mahasiswa dalam kegiatan akademik, serta menjalin kemitraan dengan dunia kerja dan lembaga riset. Dengan pendekatan ini, diharapkan lulusan Prodi Matematika UINSA mampu bersaing di tingkat nasional dan global, sekaligus berkontribusi pada peradaban yang berkeadaban dan berakar pada nilai-nilai keislaman.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 Ristekdikti 2019.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0 Untuk mendukung Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Nomor: Un.07/1/PP.00.9/SK/682/P/2016 tentang Pemberlakuan Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Program Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (S3) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Karakteristik Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran di UIN Sunan Ampel Surabaya memenuhi karakteristik sebagai berikut:
- Interaktif
Proses pembelajaran dapat dikatakan Interaktif apabila capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi multi arah antara mahasiswa dan dosen, mahasiswa dengan mahasiswa dan mahasiswa dengan sumber belajar.
- Holistik
Proses pembelajaran memiliki ciri holistik apabila proses pembelajaran tersebut
mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
- Integratif
Proses pembelajaran dapat dikatakan integratif apabila capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi dan memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
- Saintifik
Proses pembelajaran dapat dikatakan bersifat saintifik apabila capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
- Kontekstual
Proses pembelajaran dapat dikatakan kontekstual apabila capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
- Tematik
Tematik memiliki makna bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
- Efektif
Proses pembelajaran dapat dikatakan efektif apabila capaian pembelajaran
lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi
secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
- Kolaboratif
Proses pembelajaran dapat dikatakan kolaboratif apabila capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Bepusat pada Mahasiswa
Proses pembelajaran dapat dikatakan berpusat pada mahasiswa apabila capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
Pengetahuan adalah sebuah hasil konstruksi atau bentukan dari orang yang belajar. Konsekuensi paradigma baru adalah dosen hanya sebagai fasilitator dan motivator dengan menyediakan beberapa strategi belajar yang memungkinkan mahasiswa (bersama dosen) memilih, menemukan dan menyusun pengetahuan serta cara mengembangkan ketrampilannya (method of inquiry and discovery). Dengan paradigma Student Center Learned (SCL) proses pembelajaran (learning process) dilakukan.
Untuk dapat melaksanakan strategi pembelajaran berbasis mahasiswa metode pembelajaran yang biasa diterapkan pada Prodi Matematika diantaranya adalah small group discussion, self-directed learning (proses belajar yang dilakukan atas inisiatif individu mahasiswa sendiri), project-based learning (metode belajar yang sistematis, yang melibatkan mahasiswa dalam belajar pengetahuan dan keterampilan melalui proses pencarian/penggalian (inquiry) yang panjang dan terstruktur terhadap pertanyaan yang otentik dan kompleks serta tugas dan produk yang dirancang dengan sangat hati-hati), dan problem based learning (bentuk pembelajaran dengan memanfaatkan masalah dan mahasiswa harus melakukan pencarian/penggalian informasi (inquiry) untuk dapat memecahkan masalah tersebut).
Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap matakuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau silabus matakuliah. Rencana pembelajaran semester atau silabus matakuliah disusun dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. RPS atau silabus matakuliah paling sedikit memuat: (a) nama program studi, nama dan kode matakuliah, semester, sks, dan nama dosen pengampu, (b) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah, (c) kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, (d) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai, (e) metode pembelajaran, (f) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran, (g) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester, (h) kriteria, indikator, dan bobot penilaian, dan (i) daftar referensi yang digunakan. RPS atau silabus wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk interaksi antara dosen dengan mahasiswa, mahasiswa dengan mahasiswa, dan mahasiswa dengan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Proses pembelajaran di setiap matakuliah dilaksanakan sesuai RPS atau silabus matakuliah dengan karakteristik sebagaimana diuraikan di atas.
Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai matakuliah dengan beban belajar yang terukur. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik matakuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Metode pembelajaran dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran matakuliah meliputi:
(a) diskusi kelompok, (b) simulasi, (c) studi kasus, (d) pembelajaran
kolaboratif, (e) pembelajaran kooperatif, (f) pembelajaran berbasis proyek, (g)
pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Proses
pembelajaran suatu matakuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari
beberapa metode pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas dalam suatu
rangkaian pembelajaran.
Bentuk pembelajaran dapat berupa: (a) kuliah tatap muka, (b) seminar, dan (c)
praktikum (d) kerja praktek. Selain bentuk pembelajaran tersebut proses
pembelajaran wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan. Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan tersebut merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.