Profil Hukum Ekonomi Syariah
Berdasarkan tracer study yang dilakukan, Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah banyak menjadi pegawai di Lembaga Keuangan Syariah baik Bank maupun Non-Bank. Selain itu ada beberapa yang menjadi tenaga hakim profesional di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, banyak dari alumni Prodi Hukum Ekonomi Syariah yang berperan sebagai Dewan Pengawas Syariah di berbagai lembaga baik swasta maupun pemerintah. Selain profil utama sebagai Praktisi Hukum, lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah juga aktif berperan dalam pemberdayaan masyarakat di bidang entrepreneur dengan membuka banyak lapangan kerja ditingkat bawah sesuai dengan minat usaha masing-masing.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya akan menghasilkan lulusan dengan profil sebagai berikut:
- Praktisi Hukum
Praktisi Hukum adalah hakim, advokat, panitera, Arbiter, Sharia Business Contract Drafter, Dewan Pengawas Syariah, banker, Account Officer (Pegawai Bank), dan Legal Officer, yang memiliki penguasaan konsep, teori, dan metodologi Hukum Ekonomi Syariah secara professional untuk menyelesaikan masalah-masalah Hukum Ekonomi Syariah yang berdasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip integritas, kejujuran, transparansi, tanggungjawab, berkepribadian luhur, berakhlaqul karimah, dan berjiwa Pancasila.
- Asisten Peneliti
Peneliti adalah pelaku yang melakukan kegiatan riset di bidang hukum ekonomi syariah dan melakukan penelitian lanjutan pada jenjang pendidikan lebih tinggi yang didukung oleh penguasaan konsep, teori, metodologi dan pengetahuan yang memadahi tentang Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip integritas, kejujuran, transparansi, tanggungjawab, berkepribadian luhur, berakhlaqul karimah, dan Islam wasathiyyah (Islam moderat).
- Entrepreneur
Entrepreneur adalah pengusaha dan pengembang wirausaha yang memiliki keterampilan (life skill) di bidang syariah entrepreneur yang mampu menginisiasi, membentuk, mengelola, mengembangkan kemandirian usaha secara professional, jujur, bertanggungjawab dan lebih mengedepankan prinsip ta’awun (menolong sesama).
Diskusi Kelompok (Small Group Discussion)
Kegiatan diskusi kelompok merupakan kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu individu. Kegiatan diskusi kelompok ini dapat menjadi alternatif dalam membantu memecahkan permasalahan seorang individu. Mahasiswa akan mendapatkan suatu kesempatan untuk menyumbangkan pikiran masing-masing dalam memecahkan masalah bersama. Dalam diskusi ini tetanam pula tanggung jawab dan harga diri.
Simulasi (Role-Play & Simulation)
Metode simulasi merupakan salah satu metode pembelajaran yang memberikan penyajian berupa pelajaran dengan menggunakan situasi maupun suatu proses yang nyata. Dalam metode jenis ini, mahasiswa diminta untuk terlibat secara aktif dalam melakukan interaksi dengan situasi yang ada disekitar lingkungannya. Mahasiswa diminta untuk menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh atau yang telah dipelajari sebelumnya.
Studi Kasus (Case Study)
Studi kasus adalah Metode pembelajaran yang menggunakan satu realitas tertentu sebagai bahan untuk peningkatan pengetahuan, kemampuan dan sikap peserta didik. Bentuk pembelajaran yang berbasis pada masalah (a form of problem-based learning), dimana situasi dikemukakan untuk mendapatkan penyelesaiannya
Kolaboratif (Collaborative Learning)
Model pembelajaran kolaboratif menumbuhkan para siswa untuk bekerja sama dalam kelompok-kelompok kecil untuk mencapai tujuan yang sama. Pendekatan kolaborasi bertujuan agar mahasiswa dapat membangun pengetahuannya melalui dialog, saling membagi informasi sesama mahasiswa dan dosen sehingga mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan mental pada tingkat tinggi. Model ini digunakan pada setiap mata pelajaran terutama yang mungkin berkembang sharing of information di antara mahasiswa.
Kooperatif (Cooperative Learning)
Pembelajaran kooperatif adalah cara belajar dalam bentuk kelompok-kelompok kecil yang saling bekerjasama dan diarahkan oleh dosen untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan”. Belajar kooperatif adalah pemanfaatan kelompok kecil (2-5 orang) dalam pembelajaran yang memungkinkan siswa bekerja bersama untuk memaksimalkan belajar mereka dan belajar anggota lainnya dalam kelompok
Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning)
Project based learning adalah model pembelajaran yang melibatkan siswa dalam kegiatan pemecahan masalah dan memberi peluang siswa bekerja secara otonom mengkonstruksi belajar mereka sendiri dan puncaknya menghasilkan produk karya siswa bernilai realistik.
Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning/PBL)
Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM) adalah suatu pendekatan pembelajaran yang diawali dengan penyajian masalah yang dirancang dalam konteks yang relevan dengan materi yang dipelajari. Pembelajaran berbasis masalah menggunakan berbagi macam kecerdasan yang diperlukan untuk melakukan konfrontasi terhadap tantangan dunia nyata, kemampuan untuk menghadapi segala sesuatu yang baru dan kompleksitas yang ada
Catatan: Selain metode-metode di atas, masih banyak metode lain yang dapat dipilih dosen jika memang dinilai efektif dalam mencapai CPL, misalnya metode ceramah, small group discussion, Debat, Mind Mapping, metode bermain, Demonstrasi, laboratorium, Information Search, case study, Cooperative Script, Karya wisata, Resitasi-tanya jawab, Index card match, Two stay two stray, dll. Setiap mata kuliah dapat menggabungkan beberapa metode pembelajaran.
Tujuan diselenggarakannya pembelajaran di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah berkisar pada empat (4) jenis capaian pembelajaran lulusan (sikap, keterampilan umum, pengetahuan dan keterampilan khusus). Keempat ranah CPL ini kemudian dituangkan dalam tiga (3) ranah Program Educational Objectives (PEO) yang ingin dicapai oleh program studi, meliputi: Professional accomplishment (kecakapan profesional); Accademic accomplishment (kecakapan akademik); dan General/Social accomplishment (kecakapan umum/sosial).
- Profesional:Sarjana ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki integritas keilmuan, kompeten, responsif, profesional dan kompetitif dalam bidang ilmu hukum dan ilmu syariah, seperti: Praktisi Hukum, Arbiter, Dewan Penawas Syariah dan Asisten Peneliti Hukum Islam
- Akademik:Memiliki kemampuan belajar sepanjang hayat (long life education); dan menerapkannya dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat: menghadirkan karya ilmiah di bidang ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang aktual, faktual, responsif, solutif, dan aplikatif.
- Umum/Sosial:menjadi individu dengan etika/akhlak yang baik, bertanggung jawab, jujur, kreatif, kritis, rela berkorban dan bervisi jauh ke masa depan. Sehingga mampu menghadirkan layanan jasa di bidang ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan dan konsultasi.
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menerapkan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembayaran dilakukan sebelum kegiatan pembelajaran dijalankan pada masing-masing semesternya. Berikut besaran UKT masing-masing kelompok di prodi HES:
- UKT 1: Rp. 400.000,-
- UKT 2: Rp. 1.470.000,-
- UKT 3: Rp. 2.935.000,-
- UKT 4: Rp. 4.400.000,-
- UKT 5: Rp. 5.870.000,-
- UKT 6: Rp. 7.340.000,-
- UKT 7: Rp. 8.560.000,-
Keterangan: Semua pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat ditarik/dialihkan.
SARANA TEMPAT TINGGAL*
- Rumah Kontrakan: Sekitar 1.500.000 s/d 2.000.000 per bulan (sesuai lokasi);
- Apartemen/Kost Mahasiswa: Sekitar 250.000 s/d 800.000;
- Pesantren Mahasiswa UIN Sunan Ampel (kuota terbatas);
- Pesantren Mahasiswa Sekitar UIN Sunan Ampel: Sekitar 300.000 s/d 1.000.000;;
BIAYA KONSUMSI DI SURABAYA*
Satu (1) Kali Makan: Sekitar 8.000 s/d 20.000;
Satu (1) Bulan: Sekitar 1.000.000 s/d 1.500.000;
TRANSPORTASI SEKITAR SURABAYA*
- Bus;
- Angkutan Kota;
- Ojek Online;
Tarif transportasi umum di Surabaya berkisar antara 4.000 s/d 20.000 (sesuai jarak tempuh).
KEBUTUHAN LAINNYA*
- Tagihan Utilitas (Kebutuhan harian);
- Biaya Komunikasi;
- Hiburan;
- Kesehatan;
Biaya kebutuhan lain di Surabaya berkisar dari 200.000 s/d 500.000 (sesuai kebutuhan masing-masing individu).
*Catatan: Seluruh biaya termaktub merupakan estimasi sementara.