Komite Etik Penelitian (KEP)

Komite Etik Penelitian (KEP) Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Sunan Ampel Surabaya dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan akan pengawasan dan perlindungan etis dalam pelaksanaan penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek. KEP bertugas memastikan bahwa setiap kegiatan penelitian di lingkungan fakultas dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika penelitian, seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap kerahasiaan dan integritas subjek penelitian, serta keadilan dalam perlakuan.

Dalam lingkup akademik dan profesional, keberadaan KEP menjadi pilar penting dalam menjamin kualitas dan integritas ilmiah dari setiap hasil penelitian, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, psikologi, dan isu-isu sosial yang melibatkan partisipasi langsung individu atau kelompok masyarakat.

Visi

Menjadi lembaga etika penelitian yang terpercaya dan profesional dalam menjamin pelaksanaan penelitian yang etis, bermartabat, dan berpihak pada hak serta keselamatan subjek penelitian.

Misi

  1. Menyusun dan menerapkan standar etika penelitian sesuai pedoman nasional dan internasional.
  2. Memberikan pelayanan penilaian dan persetujuan etik terhadap proposal penelitian.
  3. Mengembangkan kapasitas peneliti dan sivitas akademika dalam memahami dan menerapkan etika penelitian.
  4. Meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya prinsip etik dalam seluruh proses penelitian, terutama pada penelitian intervensi, survei sosial, dan pengumpulan data sensitif.
  5. Berkontribusi aktif dalam pengembangan kebijakan dan advokasi etik penelitian di tingkat fakultas dan universitas.

Fungsi dan Tugas KEP

  1. Melakukan penilaian etik terhadap proposal penelitian yang melibatkan subjek manusia, baik dosen, mahasiswa, maupun mitra luar.
  2. Mengeluarkan surat persetujuan etik (ethical clearance) sebagai syarat pelaksanaan penelitian.
  3. Memberikan konsultasi dan rekomendasi etik kepada peneliti dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penelitian.
  4. Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan etis selama proses penelitian berlangsung.
  5. Menyediakan layanan edukasi dan pelatihan etik penelitian bagi sivitas akademika.

Ruang Lingkup Penilaian

KEP menilai semua penelitian yang melibatkan:

  1. Subjek manusia secara langsung (wawancara, observasi, eksperimen)

  2. Informasi pribadi dan sensitif (misalnya: data kesehatan, psikologis, spiritualitas)

  3. Intervensi sosial atau psikologis yang berisiko menimbulkan dampak terhadap fisik, mental, atau sosial

  4. Kelompok rentan (anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas)

Layanan

Log-in SIM EP
Pendaftaran Peneliti
Track My Document

Informasi

Layanan dan Prosedur Pengajuan
Tarif ㅤ
Kontak dan Informasi Layanan

Struktur Organisasi KEP

Struktur ini mengikuti pedoman akreditasi KEP Nasional (KEPN) dan mengacu pada standar WHO serta CIOMS.