Layanan dan Prosedur Pengajuan
- Pemohon mendaftar secara online melalui tautan di sini.
- Pemohon mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan permohonan kaji etik.
- Komite Etik Penelitian Fakultas Psikologi dan Kesehatan UINSA melakukan verifikasi berkas.
- Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi dokumen.
- Jika berkas lengkap, ketua komite membagi protokol penelitian kepada reviewer.
- Reviewer melakukan review protokol selama 2 minggu kerja.
- Hasil review: Jika tidak lolos, pemohon diinformasikan hasilnya. Jika lolos, proses dilanjutkan.
- Sertifikat Kaji Etik Penelitian dikirimkan ke email pemohon.