Layanan dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon mendaftar secara online melalui tautan di sini
  2. Pemohon mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan permohonan kaji etik.
  3. Komite Etik Penelitian Fakultas Psikologi dan Kesehatan UINSA melakukan verifikasi berkas.
  4. Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi dokumen.
  5. Jika berkas lengkap, ketua komite membagi protokol penelitian kepada reviewer.
  6. Reviewer melakukan review protokol selama 2 minggu kerja.
  7. Hasil review: Jika tidak lolos, pemohon diinformasikan hasilnya. Jika lolos, proses dilanjutkan.
  8. Sertifikat Kaji Etik Penelitian dikirimkan ke email pemohon.