Peraturan dan Tata Tertib
Tata Tertib
Aturan Berkunjung
Sanksi Bagi Pelanggar
Tata Tertib
Setiap pemustaka Perpustakaan UIN Sunan Ampel Surabaya tidak dibenarkan untuk:
- Merokok, membawa makanan dan minuman dari luar,
- Merusak koleksi perpustakaan (merobek, melipat, mencoret, basah/kena hujan/minyak),
- Membawa keluar koleksi perpustakaan tanpa melalui prosedur,
- Mengeluarkan suara yang dapat mengganggu pemustaka lain,
- Memakai kartu anggota perpustakaan milik anggota lain,
- Memakai busana ketat, berjaket/sweater/kaos oblong/topi/sandal jepit,
- Membawa senjata tajam,
- Membawa tas, buku teks, makalah, map, tas laptop ke dalam perpustakaan.
Aturan Berkunjung
Setiap pemustaka yang berkunjung ke Perpustakaan UIN Sunan Ampel Surabaya diwajibkan;
- Melakukan absensi kedatangan di pintu masuk dengan menggunakan kartu anggota perpustakaan atau kartu mahasiswa yang berlaku,
- Menunjukkan kartu anggota perpustakaan setiap kali transaksi peminjaman dan pengembalian di semua pelayanan perpustakaan,
- Ikut menjaga ketenangan, kebersihan dan kerapian di perpustakaan, dan
- Mematuhi Kode Etik Mahasiswa yang diberlakukan di UIN Sunan Ampel Surabaya dengan SK. No: Un.08/1/PP.00.9/SK/412/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Sanksi Bagi Pelanggar
Para pemustaka Perpustakaan UIN Sunan Ampel Surabaya akan dikenai sanksi apabila:
- pemustaka yang terlambat mengembalikan koleksi perpustakaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per hari per eksemplar untuk koleksi umum, dan per jam per eksemplar untuk koleksi tandon sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),
- pemustaka yang menghilangkan koleksi perpustakaan wajib mengganti dengan judul buku yang sama dan biaya pemrosesan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),
- pemustaka yang membuat buku sobek atau rusak harus memperbaiki buku tersebut atau mengganti buku baru dengan judul buku yang sama,
- pemustaka yang masih memiliki pinjaman buku, sedang batas waktu pengembaliannya telah lewat, tidak diperkenankan untuk meminjam, sebelum melunasi denda dan mengembalikan buku tersebut,
- apabila pemustaka diketahui menggunakan kartu anggota milik pemustaka lain, maka sanksi skorsing selama 1 (satu) bulan tidak hanya dikenakan kepada yang meminjam tetapi juga diekenakan kepada yang meminjami kartu anggota perpustakaan, dan
- apabila pemustaka dari lembaga lain membawa koleksi perpustakaan ke luar tanpa melalui prosedur (mencoba menghilangkan buku), maka mereka dicabut keanggotaannya serta dilaporkan ke lembaga atau instansi induknya,
- apabila masuk perpustakaan membawa buku yang sudah dipinjam maka yang bersangkutan wajib mengembalikan buku tersebut di bagian sirkulasi.