Persyaratan

KETENTUAN PEMBUATAN USULAN SURAT LAYAK ETIK

  1. Penelitian yang diusulkan untuk memperoleh Surat Layak Etik (SLE) Penelitian merupakan Penelitian yang BELUM dilakukan. Apabila KEP dan Penelaah menemukan bahwa Penelitian telah berjalan atau telah selesai, maka Usulan Protokol tersebut akan ditolak.
  2. SLE berlaku selama 1 tahun dari tanggal diterbitkan.
  3. Pengusul/Peneliti memberitahukan status penelitian saat:
    1. Memerlukan perpanjangan Surat Layak Etik (SLE) maksimal 2 minggu sebelum masa berlaku habis disertai laporan ringkas tentang kemajuan penelitian
    2. Penelitian berhenti ditengah jalan
    3. Menyampaikan Kejadian yang Tidak Diinginkan Serius (KTDS) atau Serious Adverse Event (SAE) kepada KEP FPK UINSA maksimal 3 x 24 jam sejak KTDS/SAE terjadi
    4. Melakukan Amandemen jika ada perubahan pada protokol dan informed consent penelitian
    5. Menyampaikan Laporan Akhir, bila penelitian sudah selesai
  4. Pengusul/Peneliti tidak boleh melakukan tindakan apapun pada subjek sebelum protokol penelitian mendapat SLE
  5. Biaya Usulan SLE, dibayarkan terlebih dahulu melalui VA billing yang akan tertera untuk masing-masing pengusul pada Tahap Akhir sebelum usulan disubmit/diserahkan. Oleh karena itu:
    1. Tidak ada pengembalian biaya apabila Pengusul terbukti melanggar ketentuan pada poin 1.
    2. Biaya Usulan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan sumber dana penelitian Pengusul Utama.
  • Internal UINSA: Kisaran biaya mulai dari Rp. 50.000 s.d Rp. 200.000
  • Eksternal UINSA: Kisaran biaya mulai dari Rp. 100.000 s.d Rp. 300.000
  1. Biaya Permohonan Perpanjangan dan Amandemen serta prosedur Pembayaran akan diinformasikan melalui Email.
  2. Apabila memerlukan keterangan lain dapat menghubungi Komite Etik Penelitian FPK UINSA melalui:
    • Email: kepk@uinsa.ac.id
    • Whatsapp (WA) pada hari dan jam kerja: Ika: 0813-3576-8787  

Formulir pengajuan & dokumen pendukung dapat diakses melalui, Di sini

Panduan dan template dokumen dapat diunduh di tautan,  Di sini