Refleksi Kritis Keberlakuan KUHP Baru dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan

Fakultas Syariah & Hukum
January 6, 2026
bu prof titik

Refleksi Kritis Keberlakuan KUHP Baru dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan

Oleh:
Prof. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, SH., MH
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya
Pendahuluan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang dirumuskan berdasarkan nilai, ideologi, dan kepentingan bangsa sendiri. Keberlakuan KUHP Baru bukan hanya peristiwa legislasi biasa, melainkan bagian dari agenda besar reformasi hukum dan konsolidasi sistem ketatanegaraan Indonesia.

Namun, sebagaimana produk hukum strategis lainnya, KUHP Baru tidak terlepas dari perdebatan publik. Salah satu isu paling krusial adalah hubungan antara keberlakuan KUHP Baru dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Sebagai negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi, setiap regulasi pidana harus diuji tidak hanya dari aspek efektivitas penegakan hukum, tetapi juga dari sejauh mana ia menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Tulisan ini berupaya mengulas secara kritis keberlakuan KUHP Baru dalam perspektif ketatanegaraan, dengan menempatkan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagai parameter utama penilaian.

KUHP Baru dalam Kerangka Negara Hukum Konstitusional

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa segala bentuk kekuasaan negara, termasuk kekuasaan untuk menghukum, harus dibatasi dan diarahkan oleh hukum yang adil, rasional, dan konstitusional. Dalam konteks ini, hukum pidana memiliki posisi yang sangat sensitif karena menyentuh langsung hak-hak paling fundamental warga negara, seperti hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, dan hak atas martabat manusia.

KUHP Baru secara normatif dirancang untuk menggantikan sistem hukum pidana kolonial yang tidak sepenuhnya sejalan dengan nilai Pancasila dan konstitusi Indonesia. Dari perspektif ketatanegaraan, keberlakuan KUHP Baru merupakan bagian dari upaya constitutional engineering untuk membangun sistem hukum nasional yang berdaulat, berkeadilan, dan berkepribadian Indonesia.

Namun, keberadaan KUHP Baru juga memperluas ruang diskresi negara dalam mengatur perilaku warga negara. Oleh karena itu, keberlakuannya harus selalu diuji dalam bingkai prinsip constitutionalism, yaitu paham yang menempatkan konstitusi sebagai pembatas kekuasaan negara, bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan semata.

Hak Konstitusional Warga Negara sebagai Parameter Utama

Hak konstitusional warga negara di Indonesia secara eksplisit dijamin dalam Bab XA UUD 1945, yang mencakup hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak atas privasi, hak atas rasa aman, serta hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam sistem ketatanegaraan modern, hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang, kecuali dengan pembatasan yang sah, proporsional, dan berdasarkan undang-undang.

Dalam konteks KUHP Baru, pertanyaan fundamental yang muncul adalah: apakah norma-norma pidana yang diperkenalkan benar-benar memperkuat perlindungan hak konstitusional, atau justru berpotensi membatasi ruang kebebasan warga negara secara berlebihan?

Sebagian pasal dalam KUHP Baru memunculkan kekhawatiran publik karena dianggap mengatur wilayah privat warga negara atau membuka peluang kriminalisasi ekspresi. Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa diskursus tentang KUHP Baru tidak semata-mata soal hukum pidana, melainkan juga soal relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi konstitusional.

Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP Baru yang berpotensi memunculkan kekhawatiran publik karena dianggap mengatur wilayah privat warga negara atau membuka peluang kriminalisasi ekspresi sehingga perlu untuk dikritisi.

Tabel 1 Beberapa Pasal dalam KUHP Baru yang berpotensi memunculkan kekhawatiran publik

Ketentuan PasalBunyi Pokok NormaAlasan Kekawatiran Publik, dan Catatan Kritis
Pasal 411–412 KUHP Baru: Perzinaan dan KohabitasiPasal 411 mengatur tindak pidana perzinaan.Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah (kohabitasi).Pasal-pasal ini dianggap memasuki wilayah privat warga negara, khususnya yang berkaitan dengan relasi personal dan kehidupan seksual orang dewasa yang dilakukan atas dasar konsensus. Meskipun delik ini bersifat delik aduan terbatas (hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak), kritik tetap muncul karena: Negara dinilai ikut campur dalam ranah moral dan privat.Potensi tekanan sosial atau konflik keluarga dapat memicu pelaporan pidana.Risiko diskriminasi terhadap kelompok tertentu, termasuk perempuan dan kelompok minoritas. Dalam perspektif konstitusional, pasal ini dipersoalkan karena berkaitan dengan hak atas privasi, yang merupakan bagian dari hak asasi dan hak konstitusional warga negara.
Pasal 413 KUHP Baru: Pelanggaran Kesusilaan di Ruang PublikPasal ini mengatur perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan di ruang publik.Masalah utama pasal ini terletak pada ketiadaan definisi yang tegas mengenai “kesusilaan”. Konsep kesusilaan sangat bergantung pada: Nilai sosialNorma budaya lokal Tafsir subjektif aparat penegak hukum Akibat, pasal ini dinilai: Rentan multitafsirBerpotensi digunakan untuk mengkriminalkan ekspresi diri, gaya berpakaian, atau aktivitas seni dan budayaTidak memberikan kepastian hukum yang memadai Dalam konteks negara hukum, norma pidana yang kabur berpotensi melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.  
Pasal 218–220 KUHP Baru: Penyerangan Kehormatan Presiden dan Wakil PresidenPasal ini mengatur larangan menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.Meskipun pasal ini dirumuskan sebagai delik aduan, kekhawatiran publik tetap muncul karena: Pengalaman masa lalu menunjukkan pasal serupa pernah digunakan untuk membungkam kritik.Batas antara kritik, ekspresi politik, satire, dan penghinaan dinilai tidak selalu jelas.Potensi chilling effect terhadap kebebasan berpendapat. Dalam sistem demokrasi konstitusional, kebebasan berekspresi dan kritik terhadap penguasa merupakan elemen esensial. Oleh karena itu, pasal ini dipersoalkan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional atas kebebasan berpendapat.
Pasal 240–241 KUHP Baru: Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga NegaraPasal ini mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.Kritik utama terhadap pasal ini adalah: Istilah “penghinaan” bersifat subjektif.Tidak selalu mudah membedakan antara kritik kebijakan dan penghinaan.Berpotensi digunakan untuk menekan oposisi atau pembela kepentingan publik. Pasal ini dipandang berisiko menghambat: Kontrol publik terhadap kekuasaanKebebasan persDiskursus kebijakan publik yang sehat Dalam perspektif ketatanegaraan, kebebasan mengkritik lembaga negara adalah bagian dari checks and balances dalam demokrasi.
Pasal 256–257 KUHP Baru: Penyebaran Ajaran yang Bertentangan dengan Ideologi NegaraPasal ini mengatur perbuatan menyebarkan atau mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.Walaupun tujuan pasal ini adalah menjaga ideologi negara, kritik muncul karena: Definisi “ajaran yang bertentangan” dapat ditafsirkan sangat luas.Risiko kriminalisasi terhadap ekspresi pemikiran, kajian akademik, atau diskursus ideologis.Potensi penyalahgunaan terhadap kelompok kritis atau minoritas pemikiran. Pasal ini menimbulkan perdebatan mengenai batas antara perlindungan ideologi negara dan kebebasan berpikir serta berpendapat.
Pasal 302 KUHP Baru: Penodaan AgamaPasal ini mengatur perbuatan yang dianggap sebagai penodaan atau penistaan agama.Kekhawatiran terhadap pasal ini antara lain: Tafsir “penodaan” agama sangat bergantung pada perspektif mayoritas.Risiko kriminalisasi ekspresi keyakinan minoritas.Potensi konflik horizontal akibat pelaporan berbasis sentimen keagamaan. Pasal ini berada di titik sensitif antara perlindungan kebebasan beragama dan pembatasan ekspresi keagamaan, yang keduanya dijamin oleh konstitusi.

Pasal-pasal di atas tidak serta-merta berarti KUHP Baru bersifat represif. Namun, kekhawatiran publik muncul bukan semata karena norma tertulis, melainkan karena potensi penerapannya dalam konteks penegakan hukum yang belum sepenuhnya bebas dari: penyalahgunaan kewenangan, tekanan sosial dan politik, dan penafsiran subjektif.

Dalam negara hukum konstitusional, tantangan utama bukan hanya apa yang diatur oleh hukum pidana, tetapi bagaimana hukum tersebut diterapkan. Oleh karena itu, keberadaan pasal-pasal ini menegaskan pentingnya: Pertama, penafsiran konstitusional oleh aparat penegak hukum. Kedua, pengawasan publik dan peran Mahkamah Konstitusi. Ketiga, penegasan bahwa hukum pidana adalah alat terakhir (ultimum remedium).

Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Asas legalitas dan kepastian hukum merupakan dua prinsip mendasar dalam negara hukum. Asas legalitas berarti bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang telah ditetapkan terlebih dahulu dalam undang-undang. Prinsip ini bertujuan melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang negara. Sementara itu, kepastian hukum menekankan bahwa hukum harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan dapat diprediksi penerapannya. Kepastian hukum memberikan rasa aman serta menjamin perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum. Keduanya saling berkaitan dan menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum yang adil, demokratis, dan menghormati hak konstitusional warga negara.

Asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) tersebut merupakan salah satu pilar utama perlindungan hak konstitusional warga negara. KUHP Baru secara formal tetap mempertahankan asas ini sebagai fondasi hukum pidana. Namun, tantangan muncul ketika norma-norma pidana dirumuskan secara abstrak atau berbasis nilai moral yang berpotensi multitafsir.

Dalam negara hukum, ketidakjelasan norma pidana dapat berdampak langsung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Pasal-pasal yang kabur membuka ruang penafsiran yang luas bagi aparat penegak hukum, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.

Oleh karena itu, keberlakuan KUHP Baru menuntut komitmen kuat dari negara untuk memastikan bahwa asas legalitas tidak hanya dipahami secara formal, tetapi juga secara substantif—yaitu menjamin bahwa warga negara dapat mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang dilarang dan konsekuensi hukumnya.

Kebebasan Sipil dan Potensi Overkriminalisasi

Dalam sistem ketatanegaraan demokratis, kebebasan sipil merupakan elemen esensial yang tidak boleh dikorbankan atas nama ketertiban semata. KUHP Baru, sebagai hukum pidana nasional, harus ditempatkan dalam kerangka limited government, di mana kewenangan negara untuk menghukum dibatasi secara ketat.

Potensi overkriminalisasi menjadi salah satu isu utama dalam keberlakuan KUHP Baru. Ketika hukum pidana digunakan untuk mengatur terlalu banyak aspek kehidupan warga negara, risiko pelanggaran hak konstitusional menjadi semakin besar. Dalam konteks ini, hukum pidana seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen pengendalian sosial yang berlebihan.

Negara harus memastikan bahwa penerapan KUHP Baru tidak mengarah pada kriminalisasi ekspresi, kritik, atau perbedaan pendapat yang sah dalam demokrasi. Tanpa komitmen tersebut, hukum pidana berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusionalisme dan demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.

Peran Mahkamah Konstitusi, dan Tantangan Implementasi dalam Sistem Ketatanegaraan

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran strategis sebagai guardian of the constitution. Keberlakuan KUHP Baru membuka ruang bagi pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan legislator dan perlindungan hak warga negara. Dalam konteks KUHP Baru, peran MK menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa norma pidana yang berlaku tidak menyimpang dari prinsip-prinsip konstitusional. Lebih dari itu, putusan MK juga berfungsi sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan KUHP Baru secara konstitusional dan proporsional.

Di pihak lain terkait dengan keberlakuan KUHP Baru tidak hanya bergantung pada kualitas norma tertulis, tetapi juga pada kualitas implementasi dalam praktik ketatanegaraan. Aparat penegak hukum—polisi, jaksa, dan hakim—memegang peran sentral dalam menentukan apakah KUHP Baru akan menjadi alat perlindungan hak warga negara atau justru sumber ketidakadilan baru.

Pendidikan konstitusional bagi aparat penegak hukum menjadi keharusan. Pemahaman yang sempit dan positivistik terhadap hukum pidana berpotensi mengabaikan dimensi hak asasi manusia dan konstitusionalitas. Oleh karena itu, penerapan KUHP Baru harus selalu disertai dengan pendekatan konstitusional yang menempatkan hak warga negara sebagai pertimbangan utama.

KUHP Baru dan Prinsip Proporsionalitas dalam Perspektif Ketatanegaraan

Dalam teori hukum konstitusi, pembatasan hak hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas. KUHP Baru, sebagai instrumen pembatasan hak, harus diuji dengan standar ini.

Prinsip proporsionalitas menuntut agar sanksi pidana tidak berlebihan dan sebanding dengan tingkat kesalahan serta dampak perbuatan. KUHP Baru sebenarnya telah mengakomodasi pendekatan yang lebih humanistik melalui pengenalan pidana alternatif dan pendekatan restoratif. Namun, keberhasilan prinsip ini sangat bergantung pada konsistensi penerapannya di lapangan.

Berdasarkan kenyataan demikian, keberlakuan KUHP Baru mencerminkan dilema klasik dalam negara hukum: bagaimana menyeimbangkan ketertiban dan kebebasan, kewenangan negara dan hak warga negara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang plural dan demokratis, keseimbangan ini tidak dapat dicapai melalui pendekatan represif.

KUHP Baru seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. Kepercayaan tersebut hanya akan terbangun jika warga negara merasa bahwa hukum pidana melindungi mereka, bukan mengancam kebebasan mereka.

Penutup

Keberlakuan KUHP Baru merupakan langkah historis dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Namun, dalam sistem ketatanegaraan yang berlandaskan konstitusi dan demokrasi, keberhasilan KUHP Baru tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari sejauh mana ia mampu melindungi hak konstitusional warga negara secara adil dan proporsional.

KUHP Baru harus dibaca dan diterapkan dalam kerangka konstitusionalisme, dengan menjadikan UUD 1945 sebagai kompas utama. Tanpa komitmen tersebut, hukum pidana berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan konstitusionalnya.

Pada akhirnya, wajah hukum pidana Indonesia di masa depan akan ditentukan bukan hanya oleh teks undang-undang, tetapi oleh cara negara menempatkan warga negaranya: apakah sebagai objek pengendalian, atau sebagai subjek yang hak dan martabatnya dijamin oleh konstitusi.

Spread the love

Tag Post :

Categories

Kolom UINSA