Profil Lulusan Prodi Sejarah Peradaban Islam
- Program Studi Sejarah Peradaban Islam (Prodi SPI) mendidik mahasiswanya untuk menjadi lulusan dengan memiliki profil kompetensi di antara berikut ini:
1. Peneliti Sejarah
Memiliki kemampuan dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi penelitian bidang sejarah dan peradaban Islam. Mampu mencari, menemukan sumber-sumber sejarah lisan atau tulisan, dan mengembangkannya sebagai hasil kajian sejarah peradaban Islam dalam bentuk laporan tertulis dan atau dokumen digital, dengan mengedepankan keluhuran akhlaq dan kearifan lokal.
2. Penulis Sejarah
Memiliki keahlian dalam penulisan fenomena sejarah dan peradaban Islam, serta biografi tokoh yang memenuhi prinsip penulisan sejarah dan ilmiah.
3. Dokumentalis Sejarah
Memiliki keahlian dalam mengelola, mengadministrasi atau mengarsip, merawat dan mereproduksi dalam bentuk digital (mendigitalisasi) dokumen sejarah atau manuskrip kuno. Serta memiliki kemampuan dasar membuat film dokumenter sejarah dan peradaban Islam.
4. Komunikator Sejarah
Memiliki keahlian dalam produksi serta diseminasi konten sejarah dan peradaban Islam ke ranah publik dalam format yang kontekstual.
5. Historiopreneur
Memiliki keahlian dalam merancang dan mengelola serta menjalankan usaha bisnis dan pelayanan jasa di bidang yang terkait dengan sejarah dan peradaban Islam.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dan dunia kerja, maka Prodi SPI juga memperhatikan dan mengikuti perkembangan standar mutu lulusan pendidikan tinggi yang sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan kepada mahasiswa. Terkait hal ini Prodi SPI senantiasa memperbarui informasi untuk dapat beradaptasi dengan kerangka kualifikasi yang diharapkan masyarakat dan dunia kerja.
- Kepmenakertrans No. 58 Tahun 2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Museum
- Kepmenakertrans No. 274 Tahun 2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kebudayaan Bidang Cagar Budaya Sub Bidang Perlindungan Cagar Budaya Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Kepmenaker No. 45 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi Bidang Pengelolaan Pusat Data
- Kepmenaker No. 94 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Sejarah pada Jabatan Kerja Penulis Sejarah (DICABUT)
- Kepmenaker No. 196 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan lainnya Bidang Permuseuman (DICABUT)
- Kepmenaker No. 39 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan Bidang Kearsipan
- Kepmenaker No. 114 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Sejarah
- Kepmenaker No. 207 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pelestarian Cagar Budaya (DICABUT)
- Kepmenaker No. 348 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Film Dokumenter
- Kemendikbud No. 400 Tahun 2019 tentang Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sejarah.
- Kepmenaker No. 163 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pelestarian Cagar Budaya (DICABUT)
- Kepmenaker No. 86 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin, dan Peralatannya Bidang Kerkerisan
- Kepmenaker No. 88 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Permuseuman
- Kepmenaker No. 132 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Jabatan Kerja Ahli Warisan Budaya Takbenda
- Kepmenaker No. 145 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pelestarian Cagar Budaya
- Kepmenaker No. 208 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Agen Perjalanan dan Penyelenggara Tur
- Kemendikbudristek No. 129 Tahun 2022 tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Tradisi Perkerisan
- Kepmenaker No. 215 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Destinasi Wisata