Oleh : Ambarwati, M.Biomed.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur larangan manipulasi kepegawaian yang termasuk dalam pelanggaran disiplin berat, seperti pemalsuan dokumen kepegawaian, penggelapan, atau tindakan curang terkait status kepegawaian (seperti ijazah, kenaikan pangkat/jabatan), serta perbuatan lain yang merugikan negara dan merusak integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Disiplin PNS dapat dijadikan pedoman PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir. Konsekuensi yang bagi ASN yang memanipulasi kepegawaian adalah ancaman sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat dan jerat hukum pidana.
Tindakan manipulasi kepegawaian merupakan tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan nilai-nilai BERAKHLAK ASN. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok namun menimbulkan ketidakadilan, merusak sistem merit dan menurunkan motivasi pegawai yang berprestasi.
Sebagai seorang pegawai yang bekerja di UINSA harus mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas, kinerja, serta profesionalisme pegawai agar mampu mendukung terwujudnya visi, misi dan tujuan UINSA. Untuk mencapi tujuan tersebut sebagai pegawai harus menunjukkan sifat berintegritas dalam setiap tugas yang dijalankan. Melakukan manipulasi kepegawaian dalam bentuk apapun merupakan tindakan melanggar nilai integritas. Oleh karena itu setiap pegawai ASN wajib menjaga keakuratan data, bekerja secara transparan dan menolak segala bentuk manipulasi demi terwujudnya kampus UINSA yang bersih dan BerAKHLAK.
Data kepegawaian yang dikelola secara jujur dan apa adanya akan menghasilkan keputusan yang tepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan pimpinan, rekan kerja dan masyarakat. Budaya dengan integritas yang tinggi akan menciptkan suasana kampus UINSA yang adil, bersih dan bebas dari kecurigaan. Konsistensi tidak melakukan manipulasi data kepegawaian akan melindungi diri dari sanksi hukum sekaligus memperkuat reputasi pribadi sebagai seorang ASN yang BerAKHLAK, amanah dan dapat dipercaya. Rektor UINSA selalu mengingatkan bahwa sebagai bagian dari institusi yang menyandang nama besar Sunan Ampel, penting bagi segenap tim manajemen maupun civitas akademika UINSA untuk senantiasa menjaga kinerja terbaik termasuk tidak melakukan manipulasi kepegawaian.